Pegawai Bapenda Kota Batu Ditahan karena Penyimpangan Pungutan Pajak

Pegawai Bapenda Kota Batu Ditahan karena Penyimpangan Pungutan Pajak

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Jumat, 09 Sep 2022 04:33 WIB
Pegawai Bapenda yang ditahan akibat penyimpangan pajak daerah.
Pegawai Bapenda yang ditahan akibat penyimpangan pajak daerah. (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Batu -

Kejari Kota Batu menetapkan pegawai Bapenda Kota Batu berinisial AFR sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan karena AFR terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pungutan pajak daerah.

Kasie Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan bahwa AFR ditetapkan tersangka bersama dengan rekannya yang berprofesi sebagai makelar tanah berinisial J.

Memanfaatkan jabatan AFR sebagai staf analis pajak dan operator atau yang punya akses ke Sistem Manajeman Informasi Objek Pajak (SISMIOP). Mereka melakukan pengubahan NJOP objek pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AFR juga membuat Nomor Objek Pajak (NOP) baru serta mencetak SPPT-PBB di luar ketentuan yang diatur. Dengan begitu, mereka berdua bisa mengurangi biaya wajib pajak yang dikeluarkan dalam pengurusan tanah sehingga bisa mendapatkan harga lebih murah.

"Jadi keduanya bekerjasama. Jadi di SISMIOP itu ada ketentuan pajak berbeda-beda seusai daerah. Nah, oleh tersangka itu kelas NJOP-nya diubah agar besaran BPHTB nya turun," ujar Edi kepada awak media, Kamis (8/9/2022).

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, tindakan penyimpangan pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020.

Pegawai Bapenda yang ditahan akibat penyimpangan pajak daerah.Pegawai Bapenda yang ditahan akibat penyimpangan pajak daerah. (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)

"Kita sebenarnya sudah mulai mendapatkan informasi kasus ini sejak awal 2022 lalu. Kami juga telah memeriksa 53 saksi yang terdiri dari PNS di lingkungan Pemkot Batu, PPAT, serta Wajib Pajak," kata Edi.

Dari hasil pemeriksaan dan didukung dengan hasil analisis di database SISMIOP, Kejari Kota Batu baru memutuskan AFR dan J sebagai tersangka.

Lantaran, ditemukan melakukan tindakan penyimpangan yang melanggar Pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB dan penetapan besaran NJOP.

Selain itu, tersangka juga melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, Negara mengalami kerugian hingga Rp 1.084.311.510.

"Kami juga menahan tersangka selama 20 hari ke depan yang bersangkutan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Selanjutnya kita akan mendalami lagi dan bukan tidak mungkin ada penambahan tersangka mengingat kerugian negara yang ada cukup besar,'' tandas Edi.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads