Polisi membongkar 38 kasus penyalahgunaan narkotika di Banyuwangi dalam rentang waktu 22 Agustus-2 September 2022. Dari pengungkapan kasus itu, 40 orang yang diduga pengedar narkoba ditangkap.
Dalam ungkap kasus selama operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 itu, polisi mengamankan 40 pengedar sebagai tersangka. Barang bukti yang disita dari sabu hingga obat-obatan daftar golongan G.
Wakapolresta Banyuwangi AKBP Didik Hariyanto mengatakan dari 38 kasus yang berhasil diungkap, dibagi menjadi dua kategori narkotika jenis sabu dan Trihexyphenidyl (pil trex).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Narkotika jenis sabu sebanyak 10 kasus dan narkotika jenis pil trex sebanyak 28 kasus," kata Didik kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Selain mengamankan 40 tersangka, polisi juga mengamankan sabu sebanyak 58,62 gram dan Pil Trex sebanyak 49.401 butir. Serta uang tunai Rp 15.559.000, 31 unit Handphone, 3 unit timbangan digital dan 3 unit sepeda motor.
"Dari 38 kasus tersebut diamankan tersangka sebanyak 40 orang, 39 orang laki-laki dan 1 orang perempuan," beber Didik.
Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Rudy Prabowo menambahkan, puluhan tersangka itu merupakan pengedar. Aksinya menyasar pelajar dan pekerja.
"Pil Trex ini kebanyakan anak sekolah sudah mulai mengkonsumsi, karena pil ini paling murah. Sementara sabu kepada pekerja atau yang memiliki penghasilan. Karena harganya mahal, untuk paket hematnya saja 0,2 gram itu Rp 200-250 ribu," jelas Rudy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ada yang dijerat pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ada juga yang dikenakan pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Tergantung kasusnya, sabu atau trex," pungkasnya.
(iwd/iwd)