Nur Huda, terdakwa kasus pembunuhan juragan air isi ulang di ruko Jalan Manukan Tama, Surabaya dituntut 19 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.
"Menyatakan, terdakwa Nur Huda Bin Fatkur terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP. Menuntut, terdakwa dengan hukuman penjara selama 19 tahun," kata jaksa Sulfikar saat membcakan tuntutannya di ruang sidang Kartika PN Surabaya (7/9/2022).
Mendengar tuntutaan itu, terdakwa yang dihadirkan di ruang sidang hanya terdiam sambil memandangi hakim. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Ojo Sumarna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, diberitakan, seorang pria paruh baya ditemukan tewas di ruko di Jalan Manukan Tama, Manukan Kulon, Tandes pada tanggal 7 Januari 2022. Pria tersebut diketahui bernama Suyatio itu tewas di depan ruko yang ia huni bersama istrinya.
Ruko tersebut merupakan tempat isi ulang air mineral. Korban tewas menjadi korban pembunuhan karena ditemukan luka akibat senjata tajam. Pembunuhan itu dilakukan pada pukul 05.00 WIB oleh terdakwa dan Andre yang kini masih DPO.
Terdakwa sendiri berhasil ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada Jumat tanggal 7 Januari 2022. Sedangkan motif dari pembunuhan itu, terdakwa merasak sakit hari dengan kakak korban. Namun sakit hatinya itu dilampiaskan kepada Suyatio yang tak ada sangkut pautnya dengan terdakwa.
Terdakwa dan Andre yang kini masih DPO diketahui merupakan bekas karyawan kakak korban. Namun karena kerap mendapat perlakuan tidak nyaman, korban kemudian keluar dan merencanakan pembunuhan kepada korban.
(abq/iwd)