Pengakuan Jujur Bharada E hingga Kuat Ma'ruf saat Diperiksa Lie Detector

Kabar Nasional

Pengakuan Jujur Bharada E hingga Kuat Ma'ruf saat Diperiksa Lie Detector

Tim detikNews - detikJatim
Selasa, 06 Sep 2022 18:15 WIB
Dirtipidum Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers Mabes Polri pada 19 Agustus 2022
Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian (tengah)/Foto: Azhar Bagas/detikcom
Surabaya -

Tuntas sudah Bharada Eliezer, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf diperiksa dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector). Mereka diperiksa terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Lalu apa hasilnya?

"Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'no deception indicated' alias jujur," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi seperti disadur detikNews, Selasa (6/9/2022).

Andi menegaskan pemeriksaan dengan metode ini bertujuan untuk memperkaya bukti petunjuk. Dia tak menjelaskan detail materi pemeriksaan ketiga tersangka dugaan pembunuhan Yosua itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uji polygraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," katanya.

Sementara itu, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya, Susi, juga bakal diperiksa dengan lie detector hari ini. Sementara, Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan pada Kamis lusa (8/9).

ADVERTISEMENT

Kasus Brigadir J Tewas Ditembak

Seperti diketahui, Brigadir J tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).

Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Peran Bharada E adalah diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

Ferdy Sambo juga diduga menembak Yosua. Hal itu diketahui dari pengakuan Bharada Eliezer saat diperiksa Komnas HAM.

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga pernah menyebut Bharada Eliezer berbalik arah dari awalnya mengikuti skenario Sambo menjadi memberi keterangan sesuai yang dialami. Sigit menyebut keterangan Bharada E itu membuat kasus semakin terang.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.




(abq/iwd)


Hide Ads