Aksi Pencabulan Ayah Tiri Didukung Ibu Kandung Terungkap saat Korban Kabur

Aksi Pencabulan Ayah Tiri Didukung Ibu Kandung Terungkap saat Korban Kabur

Suparno - detikJatim
Minggu, 04 Sep 2022 17:19 WIB
Mensos Risma di Polresta Sidoarjo
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo bersama Mensos RI Tri Rismaharini (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Seorang pria di Sidoarjo berinisial S (51) tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Mirisnya, aksi ini mendapat dukungan dari sang istri R (31) yang tak lain merupakan ibu kandung korban.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, peristiwa ini terbongkar setelah korban berusia 13 tahun tersebut kabur dari rumah. Korban yang masih duduk di bangku SD ini melarikan diri dan ditemukan oleh warga.

Dari pengakuan korban tersebut, warga akhirnya melaporkan hal ini ke Polresta Sidoarjo. Laporan ini dilakukan pada Sabtu (3/9) malam. Kusumo menyebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap dua pelaku yakni ayah sambung dan ibu kandung korban," jelas Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Minggu (4/9/2022).

Kusumo mengakui jika aksi ini direstui ibu kandung korban. Ia menyebut, R mengizinkan suaminya melakukan pencabulan pada anaknya.

ADVERTISEMENT

"Memang benar ada seorang ayah yang menggauli anak tirinya. Anehnya perbuatan bejat itu diizinkan dari ibu korban," imbuh Kusumo.

Tak hanya itu, aksi ini juga dikecam Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini. Saat mengunjungi pelaku dan korban di Mapolresta Sidoarjo, Risma mengaku sangat prihatin dengaan kondisi korban.

Bahkan, setelah mendengar kesaksian korban, Risma mengaku antara percaya dan tidak percaya. Bahkan, si anak sudah tidak mau berkumpul dengan pihak keluarga. Untuk itu, Risma berencana menampung korban ke Balai Kemensos.

"Kami akan memikirkan ke depannya korban, kami akan menampung korban ke Balai Kemensos. Kami juga akan mengurus administrasi untuk kepindahan sekolah korban," kata Risma.

Risma menjelaskan, pihaknya juga memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan para korban. Pihaknya juga akan mengajukan permohonan ke Presiden Joko Widodo agar pelaku kasus pencabulan ini tidak diberikan remisi.

"Sekarang ini ada undang-undang tidak pidana kekerasan seksual hukumnya sangat tinggi. Apabila itu dilakukan oleh keluarganya akan ditambah sepertiga dari hukumannya. Kami juga akan memohon ke bapak Presiden bahwa pelaku kasus seperti ini tidak diberikan remisi," pungkas Risma.




(hil/fat)


Hide Ads