Kades di Gresik Korupsi Anggaran Desa Rp 632 Juta, Hasilnya Buat Trading Forex

Kades di Gresik Korupsi Anggaran Desa Rp 632 Juta, Hasilnya Buat Trading Forex

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Sabtu, 03 Sep 2022 02:03 WIB
Kades Bulangan Gresik yang korupsi anggaran desa hingga Rp 632 juta
Kades Bulangan Gresik yang korupsi anggaran desa untuk trading forex. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Mudlokhan, Kepala Desa Bilangan, Gresik diciduk polisi gegara diduga melakukan korupsi anggaran desa senilai lebih dari Rp 632 juta. Uang sebanyak itu ternyata dia pakai untuk trading forex.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menyebutkan berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan polisi, Mudlokhan mengaku menggunakan uang itu karena ketagihan trading forex.

"Dari hasil pemeriksaan, ternyata uang dari hasil korupsi yang ia dapatkan dari kerugian negara Rp 632 juta itu dipakai untuk membeli saham trading forex," ujar Azis di Polres Gresik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azis menambahkan bahwa dalam kasus korupsi belum ditemukan adanya indikasi pelaku lainnya. Meski demikian, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut.

"Sementara pelaku tunggal, belum ada pelaku lain. Nanti kami kembangkan lebih lanjut lagi," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, polisi mendapati bahwa Mudlokhan diduga melakukan korupsi dana APBDes tahun 2021 hingga ratusan juta rupiah. Ia diduga terlibat dalam korupsi pekerjaan jembatan anggaran 2021 di desa itu yang tidak dikerjakan.

"Tersangka ini terlibat kasus tindak pidana korupsi pekerjaan jembatan anggaran tahun 2021 di desa itu. Tapi tidak dikerjakan," ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Jumat (2/9/2022).

Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Gresik, Inspektorat, dan Dinas PUTR Gresik melakukan penyelidikan atas laporan warga. Terbukti Kades Bulangan melakukan korupsi APBDes 2021 senilai Rp 632.897.000

"Kasus korupsi itu meliputi penyertaan modal ke Bumdes sumber dana desa Rp 400 juta. PAdes hasil sewa tanah kas desa Rp 120 juta. Dan selisih hasil perhitungan fisik bangunan oleh Dinas PUTR Rp 112.897.000," kata Azis.

Tidak hanya mengamankan pelaku polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Salah satunya berupa buku rekening atas nama Pemerintah Desa Bulangan tahun 2021.

Selain itu juga disita 38 lembar kuitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa ke Kepala Desa Bulangan, serta 10 bendel SPJ laporan kegiatan yang bersumber dari dana APBDes tahun 2021.

Azis yang merupakan Alumnus Akpol 2002 mengatakan hingga saat ini polisi belum menyita aset tersangka karena menurutnya sampai saat ini pihaknya sedang pengembangan kasus tersebut.

"Kami akan tindak tegas secara hukum para pelaku penyalahgunaan fasilitas dan anggaran pemerintah," tandas perwira dengan dua melati di pundaknya itu.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2021.

Kades bersangkutan akan terancam hukuman pidana pasal 2 ayat (1) maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 M. Untuk pasal 3 maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.




(dpe/iwd)


Hide Ads