Akal Bulus Koperasi di Mojokerto, Agunan BPKB Mobil Diganti Sertifikat Tanah

Akal Bulus Koperasi di Mojokerto, Agunan BPKB Mobil Diganti Sertifikat Tanah

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 02 Sep 2022 23:57 WIB
Korban koperasi guru Mojokerto KPRI Budi Arta
Slamet (kanan) korban KPRI Budi Arta menunjukkan pembukuan utang. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Slamet anggota KPRI Budi Arta dari SMPN Kemlagi hanya bisa mengelus dada. BKPB mobil Toyota Calya miliknya tak kunjung dikembalikan. BPKB mobil itu memang ia agunkan untuk pinjaman Rp 60 juta dari koperasi.

Hingga Mei 2022 lalu sisa pinjaman Slamet di koperasi hanya Rp 30.829.500. Mei itu juga ia melunasi pinjaman dengan mentransfer uang kepada WW karyawati koperasi urusan uang keluar masuk senilai Rp 24 juta. Kekurangannya ia lunasi dengan simpanan wajib miliknya.

Saat itu pun ia sudah memenuhi syarat-syarat untuk menarik simpanan wajib. Salah satunya mengundurkan diri dari KPRI Budi Arta. Namun, BPKB mobil miliknya hingga kini tak jelas rimbanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai sekarang BPKB mobil saya belum dikembalikan. Malah saya diberi sertifikat tanah milik orang lain di Desa Tempel, Krian, Sidoarjo," ujar Slamet kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Alasan WW memberikan sertifikat tanah milik orang lain kepada Slamet pun bikin geleng-geleng kepala. Ia bukannya tenang, perlakuan itu malah membuatnya sedih.

ADVERTISEMENT

"Katanya biar saya tenang, BPKB saya katanya masih di notaris. Berulang kali kami tanyakan, via telepon maupun ke rumahnya WW, tidak juga diberikan," ujarnya.

KPRI Budi Arta di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko beranggotakan sekitar 976 guru TK, SD, SMP, pensiunan guru, serta guru SMA dan SMK di Kabupaten Mojokerto. Semua anggota koperasi ini berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Kemelut di KPRI Budi Arta mencapai puncaknya pada 26 Juni 2022. Ketika itu, rapat anggota luar biasa digelar untuk melengserkan ketua koperasi berinisial MK. Sehingga pengurus baru dibentuk dan disahkan 2 Agustus lalu. Ustadzi Rois dipercaya menggantikan posisi MK. Sedangkan putri kandung MK, WW tetap menjadi karyawan koperasi bagian kasir.

Pengurus baru KPRI Budi Arta menempuh jalur hukum. Mereka melaporkan WW dan MK ke Polres Mojokerto terkait dugaan penggelapan dana koperasi yang mencapai Rp 11,196 miliar pada 27 Juli 2022. Sampai saat ini, kasus tersebut masih tahap penyelidikan.

Sementara WW beberapa waktu lalu membantah semua tuduhan para pelapor. Ia mengaku siap mengikuti proses hukum dan meminta keuangan KPRI Budi Arta segera diaudit. Jika tidak terbukti bersalah, janda anak dua asal Desa Puloniti, Kecamatan Bangsal ini bakal melaporkan balik para pengurus baru atas dugaan pencemaran nama baik dirinya dan ayahnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads