Pilunya Korban Koperasi di Mojokerto, Tabungan Tak Cair hingga Suami Meninggal

Pilunya Korban Koperasi di Mojokerto, Tabungan Tak Cair hingga Suami Meninggal

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 02 Sep 2022 20:41 WIB
KPRI Budi Arta
Koperasi Guru KPRI Budi Arta Mojokerto. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Korban koperasi para guru KPRI Budi Arta Mojokerto bermunculan. Salah satu yang menyampaikan pengakuan adalah Suwarsih pensiunan guru SDN Balongwono, Trowulan. Ia mengaku tidak bisa menarik simpanan yang hendak dipakai untuk pengobatan hingga suaminya meninggal.

Suwarsih mengaku hingga saat ini dirinya tidak bisa menarik simpanan manasuka di KPRI Budi Arta senilai Rp 150 juta sejak pensiun pada 2017. Begitu juga simpanan wajib miliknya senilai Rp 16,453 juta yang seharusnya ia terima setelah pensiun dan mengundurkan diri dari koperasi.

Selama bertahun-tahun Suwarsih mengaku hanya diberi janji-janji oleh WW, putri kandung ketua KPRI Budi Arta berinisial MK yang telah dilengserkan. Saat ini WW masih menjadi karyawan koperasi KPRI Budi Arta yang mengatur uang masuk dan keluar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Janji WW simpanan manasuka saya akan dicicil, tapi sampai sekarang tidak ada. Padahal waktu itu untuk biaya berobat suami saya kena diabetes. Sampai suami saya meninggal 3 bulan lalu belum juga dibayar," ujarnya, Jumat (2/9/2022).

Anggota KPRI Budi Arta asal Desa Modongan, Sooko itu susah payah menyisihkan penghasilan untuk menabung di KPRI Budi Arta sejak 2013. Sehingga simpanan manasuka miliknya terkumpul Rp 150 juta. Tentu tabungan itu untuk bekal hari tuanya setelah pensiun.

ADVERTISEMENT

"Harapannya uang saya dikembalikan semuanya untuk kebutuhan kuliah S3 anak saya, juga untuk kebutuhan saya sendiri," ujar Suwarsih.

Hal yang sama dialami Edi Purwiyoso (61), anggota KPRI Budi Arta asal Kemlagi. Ia tidak bisa menarik simpanan manasuka Rp 300 juta dari KPRI Budi Arta. Padahal, ia sudah 11 kali mengajukan penarikan tabungan sejak Juni 2021 kepada WW. Tabungan itu milik KPRI Andayani yang ia kelola di Kemlagi.

"Per Juni 2021 sampai sekarang saya sudah 11 kali menyurati penarikan simpanan manasuka. Tidak pernah diberi, WW hanya janji-janji terus," cetus guru SD yang pensiun sejak Oktober 2021 ini.

KPRI Budi Arta di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko beranggotakan sekitar 976 guru TK, SD, SMP, pensiunan guru, serta guru SMA dan SMK di Kabupaten Mojokerto. Semua anggota koperasi ini berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Kemelut di KPRI Budi Arta mencapai puncaknya pada 26 Juni 2022. Ketika itu, rapat anggota luar biasa digelar untuk melengserkan ketua koperasi berinisial MK. Sehingga pengurus baru dibentuk dan disahkan 2 Agustus lalu. Ustadzi Rois dipercaya menggantikan posisi MK. Sedangkan putri kandung MK, WW tetap menjadi karyawan koperasi bagian kasir.

Pengurus baru KPRI Budi Arta menempuh jalur hukum. Mereka melaporkan WW dan MK ke Polres Mojokerto terkait dugaan penggelapan dana koperasi yang mencapai Rp 11,196 miliar pada 27 Juli 2022. Sampai saat ini, kasus tersebut masih tahap penyelidikan.

Sementara WW beberapa waktu lalu membantah semua tuduhan para pelapor. Ia mengaku siap mengikuti proses hukum dan meminta keuangan KPRI Budi Arta segera diaudit. Jika tidak terbukti bersalah, janda anak dua asal Desa Puloniti, Kecamatan Bangsal ini bakal melaporkan balik para pengurus baru atas dugaan pencemaran nama baik dirinya dan ayahnya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads