Penggelapan puluhan ton gula rafinasi di Jatim terbongkar. Polda Jatim telah mengamankan sebanyak 7 orang tersangka para pelaku penggelapan tersebut.
Ketujuh tersangka itu adalah AS (39), SS (28), NA (38), SY (45), HS alias Kemon (29), TJ (28) dan JR (40). Mereka diamankan oleh Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di lokasi yang berbeda.
Para pelaku menggelapkan gula rafinasi yang dikirim oleh sebuah perusahaan ke pembeli di Karanganyar dengan truk bernopol L 8875 UA. Truk tersebut total membawa gula sebanyak 600 sak dengan berat mencapai 30 ton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai Jadwal, sopir beserta muatan gula rafinasi itu sampai ke PT tujuan pada 12 Agustus 2022, tapi sopir AS tidak memberi informasi atau kabar kepada PT sebelumnya," kata Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono, Kamis (1/9/2022).
Merasa curiga, perusahaan yang diorder mencari keberadaan truk. Beberapa hari kemudian truk itu ditemukan di kawasan Ngawi, ditinggalkan begitu saja di pinggir Jalan. Selanjutnya kejadian itu di laporkan ke polisi.
Lintar menambahkan, dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan ternyata komplotan tersangka itu sudah merencanakan aksi penggelapan tersebut. Mereka telah melakukan persekongkolan jahat untuk menguasai muatan gula rafinasi itu untuk dijual kembali.
"Mereka sudah berniat untuk mengambil muatan apapun yang dibawa untuk dijual," ungkap Lintar.
Tidak hanya itu, Lintar menjelaskan bahwa para tersangka itu sudah mempunyai jaringan hingga penadah. Peran para tersangka pun berbeda-beda.
"Perannya berbeda-beda, ada yang ikut membantu bongkar, ada yang pemilik ide, dan penadah. Sedangkan untuk motifnya terhimpit ekonomi. Namun kami masih dalami lagi," tandas Lintar.
Atas kejahatan yang dilakukan para tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 8 unit ponsel, 72 sak gula rafinasi, truk tronton merah L 8875 UA, mobil Honda Mobilio dan uang tunai Rp 21.345.000.
Sedangkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP terkait penggelapan dan penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
(dpe/iwd)