Sempat Akan Kabur, Sopir Bus Pembawa Rokok Ilegal ke Madura Diamankan

Sempat Akan Kabur, Sopir Bus Pembawa Rokok Ilegal ke Madura Diamankan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 31 Agu 2022 15:00 WIB
Petugas menhentikan bus yang digunakan mengirim rokok tanpa cukai ke Madura
Foto: Petugas menghentikan bus yang digunakan mengirim rokok tanpa cukai ke Madura (Dok. Sat PJR 8 Polda Jatim)
Surabaya -

Seorang pengemudi bus PO Madu Kismo jurusan Madura-Jakarta, Joko Mulyono diamankan polisi. Ia berupaya menyelundupkan rokok ilegal atau tanpa cukai saat melintas di Suramadu.

Pria asal Desa Kajar, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang itu pun langsung diamankan ke Bea Cukai. Begitu pula 10 kodi/kardus rokok ilegal yang hendak diselundupkan.

Kanit Sat PJR 8 Ditlantas Polda Jatim, AKP Farida Aryani mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Joko berencana mengedarkan rokok itu ke sejumlah daerah di luar Surabaya. Namun, upayanya itu terendus petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Rencana) dilempar (dijual) ke luar Surabaya," kata Farida saat dikonfirmasi detikJatim. Rabu (31/8/2022).

Sebelum dibekuk, Farida menyatakan, Joko sempat akan melarikan diri. Sebab, aksinya telah diketahui petugas dan hendak menghampirinya.

ADVERTISEMENT

Saat akan dihampiri petugas itu, Joko justru semakin tancap gas. Namun, upayanya sia-sia lantaran sudah ada 3 personel kepolisian yang sudah mengadang di gerbang Suramadu.

"Sempat kejar-kejaran sedikit," ujarnya.

Setelah dilakukan pengecekan, bus dengan Nopol K 7065 OD kedapatan mengangkut rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 10 kodi. Selanjutnya, rokok ilegal itu diserahkan ke Pihak Bea Cukai Surabaya.

Selain mengamankan Joko, Farida juga menyita SIM B II Umum atas nama Joko Mulyono dan 10 kodi rokok tanpa cukai sebagai barang bukti. Seluruhnya, diserahkan ke pihak Bea Cukai Surabaya.

Sebelumnya, petugas Sat PJR 8 Ditlantas Polda Jatim menggagalkan penyelundupan rokok ilegal. Penggagalan tersebut dilakukan di Jembatan Suramadu.

Kanit Sat PJR 8 Ditlantas Polda Jatim AKP Farida Aryani mengatakan penindakan pengangkutan rokok ilegal atau tanpa cukai itu berlangsung di Jembatan Suramadu sisi Surabaya. Penggagalan itu dilakukan pada Senin (23/5) sore sekitar pukul 16.00 WIB.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads