Kasus Pejabat Satpol PP Surabaya Jual Barang Sitaan Segera Disidangkan

Kasus Pejabat Satpol PP Surabaya Jual Barang Sitaan Segera Disidangkan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 30 Agu 2022 23:31 WIB
Pemeriksaan oknum Satpol PP Surabaya tersangka penjualan aset barang sitaan di Kejari.
Oknum Satpol PP Surabaya diduga jual barang sitaan. (Foto: Deni Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya - Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo memastikan berkas perkara kasus penjualan barang hasil sitaan Satpol PP Surabaya telah P21 alias lengkap. Perkara itu telah dilimpahkan dari polisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sudah P21, dilimpahkan dari penyidik ke JPU," kata Danang saat dikonfirmasi pada Selasa (30/82022).

Hal senada disampaikan Kasi Intel Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi. Menurutnya, proses penyerahan tersangka yakni mantan Kabid Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Surabaya FE kepada JPU segera dilakukan agar bisa segera disidangkan di PN Surabaya.

"Sebentar lagi diajukan ke tahap 2 ke JPU," ujarnya.

Sebelumnya, kasus FE mencuat usai Kasatpol PP Pemkot Surabaya saat ini Eddy Christijanto melaporkan FE. Pria yang saat itu menjabat Kabid Tibum itu dilaporkan karena menjual barang hasil sitaan Satpol PP Surabaya.

Kemudian, penyidik Kejari Surabaya melakukan pemberkasan perkara perihal penjualan barang sitaan Satpol PP senilai Rp 500 juta itu. Terakhir, penyidik menyatakan berkas perkara kasus itu sudah P21 alias lengkap.


(dpe/iwd)


Hide Ads