Polisi menetapkan enam anggota perguruan silat sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan dan perusakan gerobak milik pedagang nasi goreng. Dari enam tersangka, tiga di antaranya masih anak-anak.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan keenam tersangka penyerangan tersebut adalah MS (17), BJ (17) MA (17), FT (23), CS (19), dan MH (20).
"Yang berstatus anak-anak adalah MS, BJ, dan MA. Untuk anak-anak tidak kami tahan, sedangkan yang dewasa ditahan," kata Agung kepada detikJatim, Senin (30/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa perusakan itu bermula saat sekelompok pemuda dari salah satu perguruan silat berkonvoi dengan sepeda motor usai menghadiri kegiatan di Kecamatan Pagerwojo, Sabtu (27/8/2022) dini hari.
Saat melintas di Kecamatan Kauman, para pelaku melakukan penyerangan di tiga lokasi berbeda, yakni dua lokasi di Desa Kauman dan satu lokasi di Desa Bolorejo.
"Para pelaku ini menyerang orang yang menggunakan atribut dari perguruan silat lain. Jadi, saat ada warga yang pakai atribut perguruan lain langsung dikejar dan diserang" ujarnya.
Agung menjelaskan selain menyerang warga, para pelaku juga merusak salah satu gerobak pedagang nasi goreng di Jalan Welirang, Desa/Kecamatan Kauman.
"Saat itu ada beberapa remaja yang pakai atribut perguruan lain sedang beli nasi goreng. Kemudian oleh pelaku langsung dilempari, namun karena sasarannya kabur, mereka meluapkan emosinya dengan merusak rombong nasi goreng itu," jelasnya.
Agung menjelaskan akibat penyerangan di tiga lokasi itu terdapat tiga korban yang mengalami luka-luka dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Kami langsung melakukan penyelidikan. Awalnya sempat kami amankan belasan orang, kemudian setelah kami dalami ada enam yang menjadi tersangka," jelasnya.
Akibat perbuatannya kini enam tersangka harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(dpe/iwd)