Berkas Penyidikan Muncikari Pejabat Kejari Bojonegoro Sudah di Tangan Jaksa

Berkas Penyidikan Muncikari Pejabat Kejari Bojonegoro Sudah di Tangan Jaksa

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 30 Agu 2022 15:33 WIB
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat soal Pejabat Kejari Bojonegoro
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat. (Foto: Enggran Eko Budianto/File)
Jombang -

Berkas penyidikan muncikari penyedia remaja laki-laki untuk AH, Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif sudah dikeluarkan polisi. Berkas itu sudah diserahkan ke Kejari Jombang.

"Satu berkas sudah kami tahap 1 ke Kejari Jombang. Yang sudah kami ajukan untuk muncikarinya," kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat kepada wartawan di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Selasa (30/8/2022).

Muncikari dalam kasus ini adalah remaja laki-laki berstatus pelajar SMA di Jombang. Usia si muncikari baru 17 tahun. Ia diduga menyediakan remaja laki-laki untuk melayani AH di Hotel Sentral, Jalan Gus Dur, Jombang pada Kamis (18/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Si muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 76i UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kepala Kejari Kabupaten Jombang Tengku Firdaus menyatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus prostitusi anak di bawah umur itu dari polisi pada 19 Agustus 2022. Berkas perkara muncikari diserahkan penyidik (tahap I) pada 25 Agustus lalu.

ADVERTISEMENT

"Muncikarinya sudah tahap I karena memang pelaku anak. Untuk perkara muncikari kami tunjuk dua jaksa," jelasnya.

AH diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun di kamar 207 Hotel Sentral, Jalan Gus Dur, Jombang pada Kamis (18/8) dini hari.

Polisi juga meringkus seorang muncikari di Hotel tersebut. Si muncikari adalah remaja laki-laki berusia 17 tahun yang tak lain kakak kelas korban di sekolah menengah.

Polisi telah menetapkan AH sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif ini diduga mencabuli remaja laki-laki yang baru berusia 16 tahun.

Pria beristri asal Jombang ini dijerat dengan pasal 82 juncto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Remaja berusia 17 tahun yang berperan sebagai muncikari juga ditetapkan sebagai tersangka. Remaja asal Jombang ini dijerat dengan pasal 88 juncto pasal 76i UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

AH dan remaja berusia 17 tahun itu ditahan di Rutan Polres Jombang setelah diperiksa sebagai tersangka. Polisi masih mendalami dugaan penyekapan yang dilakukan AH terhadap korban di kamar sebuah hotel melati di Jombang.




(dpe/iwd)


Hide Ads