Pupuk Subsidi Dijual Mahal, Pria Ponorogo Diamankan

Pupuk Subsidi Dijual Mahal, Pria Ponorogo Diamankan

Charoline Pebrianti - detikJatim
Sabtu, 27 Agu 2022 01:31 WIB
penjualan pupuk ilegal di ponorogo
Foto: Charoline Pebrianti
Ponorogo - BW (34), warga Desa Sedarat, Balong diamankan polisi usai kedapatan menjual pupuk subsidi secara ilegal. Dari tangan BM disita 119 karung pupuk merek urea, 25 karung pupuk merek phonska, dan uang tunai sebesar Rp 575 ribu.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan tersangka mendapat pupuk subsidi tersebut dari Jawa Barat dan dikirim melalui ekspedisi ke Ponorogo.

"Tersangka melihat peluang karena banyak keluhan petani tidak mendapat pupuk subsidi," tutur Catur kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menambahkan aktivitas tersangka terungkap usai adanya laporan warga terkait jual beli pupuk.

"Tersangka sudah dua kali ini berhasil menjual pupuk bersubsidi, dia beli per karung Rp 200 ribu dijual Rp 225 ribu," terang Niko.

Menurutnya, tersangka berhasil meraup keuntungan Rp 3,6 juta dari hasil menjual pupuk subsidi ilegal. Tersangka berhasil diamankan pada Sabtu (20/8) malam.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 1 ke 3e jo Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi jo Pasal 8 ayat 1 Perppu No 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo Peraturan Pemerintah (PP) RI No 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas Perppu No 8 tahun 1962 jo Perpres RI No 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan jo Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI No 15/m-dag/per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

"Tindak pidana penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai izin dan diperjual belikan kepada orang yang tidak sesuai dengan ketentuan dengan acaman penjara paling lama dua tahun," pungkas Niko.


(iwd/iwd)


Hide Ads