Tim Bidpropam Polda Jatim telah melakukan gelar perkara kasus tiga oknum polisi di Polsek Sukodono yang dinyatakan positif narkoba saat tes urine. Pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut, disebut masuk kategori pelanggaran kode etik berat.
"Tadi sudah dilakukan gelar perkara oleh Bidpropam Polda Jawa Timur yang dipimpin langsung oleh bapak Kabid Propam, kemudian dari hasil tersebut dinyatakan bahwa tiga orang itu, satu AKP dan dua Aiptu, dinyatakan pelanggaran kode etik berat," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan di Gedung Humas Polda Jatim, Jumat (26/8/2022).
Dirmanto menambahkan langkah selanjutnya setelah gelar perkara, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan terhadap ketiga oknum tersebut. Yakni AKP KT, Aiptu YH, dan Aiptu B. Setelah proses pemeriksaan itu tuntas akan dilakukan gelar sidang kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya, sesuai dengan mekanisme Perpol 7/2022 akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menuju mekanisme sidang kode etik. itu perkembangan yang untuk (Polsek) Sukodono," ungkap Dirmanto.
Dirmanto menegaskan saat ini status eks Kapolsek Sukodono AKP KT dan Aiptu YH serta Aiptu B masih terperiksa. Ia pun menegaskan pihaknya akan mempercepat proses ketika oknum polisi yang melakukan pelanggaran berat.
"Saat ini masih terperiksa. Karena ini menjadi konsumsi publik kami akan melakukan upaya (penanganan) secepatnya untuk melakukan pemeriksaan kepada tiga orang anggota itu," tegas Dirmanto.
Ketiga oknum itu, kata Dirmanto, untuk sementara ini ditempatkan di tempat khusus Gedung Bidpropam Polda Jatim selama proses pemeriksaan lanjutan itu berlangsung sambil menunggu pelaksanaan sidang kode etik.
"Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus di Polda Jawa Timur," tandas Dirmanto.
(dpe/iwd)