Empat Oknum Polres Pacitan Positif Narkoba Jalani Proses Hukum

Empat Oknum Polres Pacitan Positif Narkoba Jalani Proses Hukum

Purwo Sumodiharjo - detikJatim
Jumat, 26 Agu 2022 18:47 WIB
Kasi Propam Polres Pacitan Ipda Alfian Eka Tri Pamungkas
Kasi Propam Polres Pacitan Ipda Alfian Eka Tri Pamungkas (Purwo Sumodiharjo/detikJatim)
Pacitan -

Empat oknum anggota Polres Pacitan yang positif narkoba dipastikan menjalani proses hukum. Bahkan sejak hasil tes urine keluar, mereka tak lagi dibebani tugas fungsi operasional.

"Mereka dibebastugaskan dari fungsi operasional," terang Kasi Propam Polres Pacitan, Ipda Alfian Eka Tri Pamungkas saat berbincang dengan detikJatim, Jumat (26/8/2022).

Alfian mengatakan sembari pemeriksaan berjalan, pihaknya tak tinggal diam. Keempat personel berpangkat brigadir itu diharuskan menjalani pembinaan disiplin. Yaitu berupa tindakan fisik bersifat membina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, pendalaman terhadap yang bersangkutan juga terus dilaksanakan. Itu dimaksudkan untuk mengetahui tingkat pelanggaran yang dilakukan terhadap Kode Etik Profesi Polri.

"Intinya kita semua belum bisa berspekulasi untuk saat ini. Karena memang pendalaman masih berlangsung," tandas perwira yang akrab disapa Sinyo ini.

ADVERTISEMENT

"Termasuk sanksi apa yang akan dijatuhkan, itu tergantung hasil pemeriksaan yang diputuskan pada sidang etik," imbuhnya.

Pun terkait dengan jenis narkoba yang digunakan, pihak penyidik enggan berandai-andai. Hal itu, lanjut Alfian, termasuk dalam materi yang tengah didalami. Terlebih satu-satunya alat bukti yang didapat hanya hasil tes urine.

"Yang jelas hasil tes urine diketahui mengandung amphetamin dan metamfetamin. Sementara begitu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Empat oknum anggota Polres Pacitan dinyatakan positif narkoba. Hasil itu diketahui setelah Satgassus Antinarkoba Polda Jatim menggelar tes urine.

Keempat anggota tersebut berinisial AZ, DF, ES, dan RF. Tiga orang diketahui bertugas di Sat Samapta. Sedangkan seorang lainnya selama ini bertugas di salah satu polsek.

"Untuk proses penegakan hukum terhadap yang bersangkutan dilaksanakan oleh Polres Pacitan," pungkasnya.




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads