Psikolog Dampingi Siswa SMKN 2 Jember yang Tendang Teman Sekelas hingga Tewas

Psikolog Dampingi Siswa SMKN 2 Jember yang Tendang Teman Sekelas hingga Tewas

Yakub Mulyono - detikJatim
Jumat, 26 Agu 2022 14:47 WIB
siswa tendang teman sekelas hingga tewas
Pelaku penendang teman sekelas ditahan untuk sementara (Foto: Yakub Mulyono)
Jember -

Kasus siswa SMK Negeri 2 Jember yang menendang temannya di sekolah berlanjut pada proses hukum. Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, kini menjalani proses hukum dan ditahan untuk sementara di Mapolres Jember.

Namun mengingat pelaku berinisial MRR (16) warga Kecamatan Sumbersari masih di bawah umur, pelaku ditahan terpisah dari tahanan lainnya di Mapolres Jember. Selain itu, dalam proses penyidikan, polisi juga mendatangkan psikolog untuk memeriksa kondisi psikologis pelaku.

"Karena berkaitan tentang anak, proses hukum berbeda. Dari awal kita libatkan DP3AKB untuk bisa melakukan pendampingan dan pemeriksaan. Baik dari guru atau orang tua sendiri. Selain itu, kita juga koordinasi dengan Bapas melakukan bimbingan dan pendampingan pelaku," ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (26/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk melancarkan proses pemeriksaan dan penyidikan polisi, lanjut Hery, pelaku sudah diamankan di Mapolres Jember.

"Untuk pelaku sudah kita tahan dan kita pisahkan dari tahanan lainnya. Mengingat pelaku masih di bawah umur," katanya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Hery menyampaikan, terkait proses pemeriksaan dan penyidikan, polisi juga melakukan koordinasi dengan psikolog.

"Untuk memberikan konseling. Bertujuan untuk mengetahui kondisi psikologis pelaku karena yang bersangkutan juga masih anak-anak," katanya.

Hery juga menambahkan, belajar dari kasus kekerasan yang berujung pada kematian siswa di SMK Negeri 2 Jember, Hery menyampaikan, bahwa pihaknya melibatkan pihak sekolah untuk memberikan edukasi dan pemahaman bagaimana menghindari tindakan kekerasan di sekolah.

"Kita juga libatkan pihak Sekolah khususnya guru BK. Untuk bisa memberikan bimbingan kepada anak didiknya. Mengingat saat pelaku mencari korban di kantin sekolah. Banyak teman-temannya yang sudah tahu, bahwa korban punya masalah dengan pelaku. Sehingga terjadi kejadian yang dialami korban," ucapnya.

"Dari kejadian ini jangan sampai terulang di lain waktu," sambungnya.

Terkait proses hukum, Hery menyampaikan pelaku kasus kekerasan terancam Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kemudian kita segera menyelesaikan berkasnya, agar ada kepastian hukum terhadap pelaku ini," tandasnya.




(iwd/iwd)


Hide Ads