Ancaman Sanksi Demosi hingga Pemecatan yang Bisa Jerat Irjen Ferdy Sambo

Kabar Nasional

Ancaman Sanksi Demosi hingga Pemecatan yang Bisa Jerat Irjen Ferdy Sambo

Tim detikNews - detikJatim
Kamis, 25 Agu 2022 13:27 WIB
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang etik (Screenshot YouTube TV Polri)
Foto: Irjen Ferdy Sambo jalani sidang etik dan terancam dipecat (Screenshot YouTube TV Polri)
Surabaya - Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J pagi ini, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo terancam sejumlah sanksi. Mulai demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.

Sidang etik Ferdy Sambo dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Ferdy Sambo tampak hadir langsung di sidang tertutup itu dengan berseragam lengkap tanpa embel-embel.

"Sidang digelar tertutup," ujar Dofiri membuka sidang etik Ferdy Sambo, dilansir dari detikNews, Kamis (25/8/2022).

Sidang etik ini digelar untuk menentukan sanksi terhadap Ferdy Sambo. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP), Ferdy Sambo terancam sanksi etika dan sanksi administratif.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengungkapkan penyesalan dan permintaan maaf atas kasus pembunuhan tersebut melalui sepucuk surat. Permintaan maafnya itu disampaikan secara khusus kepada senior-senior dan rekan-rekan sejawat di Polri yang terdampak atas perbuatannya itu.

Tim detikNews memperoleh surat itu secara eksklusif. Di dalamnya, Ferdy Sambo menyampaikan siap menjalani setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku atas pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia juga siap menanggung akibat hukum yang dilimpahkan kepada rekan sejawatnya. Surat itu ditulis tangan oleh Ferdy Sambo. Surat permintaan maaf itu ditandatangani oleh Ferdy Sambo di atas meterai, pada 22 Agustus 2022.

"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak," tulis Jenderal bintang dua tersebut.

Berikut sanksi yang bisa dijatuhkan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada Ferdy Sambo:

BAB XI
PENGENAAN SANKSI ETIKA DAN ADMINISTRATIF

Pasal 107

Pejabat Polri yang melakukan Pelanggaran KEPP dikenakan sanksi berupa:
a. sanksi etika; dan/atau
b. sanksi administratif.

Pasal 108
(1) Sanksi etika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a, meliputi:
a. perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan; dan
c. kewajiban Pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan.
(2) Sanksi etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan terhadap Pelanggar yang melakukan Pelanggaran dengan kategori ringan.

Pasal 109
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf b, meliputi:
a. Mutasi Bersifat Demosi paling singkat 1 (satu) tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga tahun);
c. penundaan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga tahun);
d. penempatan pada Tempat Khusus paling lama 30 (tiga puluh) hari; dan
e. PTDH.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenakan terhadap Terduga Pelanggar yang melakukan Pelanggaran dengan kategori sedang dan kategori berat.


(hse/dte)


Hide Ads