Sebanyak 41 warga menjadi korban penipuan perumahan abal-abal di Desa Gondowangi, Wagir, Kabupaten Malang. Jika ditotal, kerugian yang diderita korban mencapai Rp 5,6 miliar.
Para korban ini membeli rumah di Perumahan Grand Emerald Malang. detikJatim sempat menelusuri lokasi perumahan tersebut. Di sana, memang ada perumahan yang belum jadi. Namun, nama perumahan bukan lah Grand Emerald Malang, seperti yang dijual developer.
Berikut sederet fakta soal penipuan ini:
Polisi Tetapkan Seorang Tersangka
Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus penipuan perumahan ini. Tersangka merupakan pria berinisial MA (46), warga Surabaya yang berperan sebagai Dirut PT Developer Properti Indoland.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan tersangka diamankan pada Juni lalu. Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Surabaya. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Adapun ancaman pidana yakni 4 tahun penjara.
"Bahwa tersangka menawarkan perumahan, persoalanya adalah objek tanahnya itu belum terealisasi menjadi milik tersangka. Sehingga mereka (korban) melakukan pelunasan di angka Rp 123 juta sampai Rp 150 juta dengan pembelian per kavling," ungkap Totok.
Ada 11 Laporan Polisi
Totok menambahkan, meski para korban telah melakukan pelunasan pembayaran dari pembelian tanah. Namun hingga jatuh tempo, janji manis yang diberikan tersangka ternyata tak pernah terealisasi.
"Maka para korban kemudian laporan, korban yang melaporkan ada 41 korban. Kemudian dibuatkan 11 laporan polisi yang digabungkan pada kelompok saat mereka melakukan transaksi atau pembayaran," beber Totok.
Tanah di Perumahan yang Dijual Milik Orang Lain
Polisi kemudian melakukan aset tracing recovery barang milik korban. Kemudian Polda Jatim melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka yakni berupa satu lokasi dengan aset tanah seluas 6,7 hektar di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang yang rencananya akan dijadikan perumahan.
"Saat ini lokasi itu ada yang masih menjadi milik orang lain, tapi ada yang sudah dilakukan pembelian oleh tersangka. Kemudian kita juga melakukan penyitaan mobil Mercy yang dibeli tersangka pada tahun 2021," ujar Totok.
"Untuk berkas perkara untuk yang satu telah P21, sedangkan yang dari sepuluh LP (laporan kepolisian) sekarang tahap pemberkasan, empat LP tahap I, empat LP lagi masuk berkas perkara untuk penetapan tersangka dua LP lagi naik naik sidik," tandas Totok.
Modus pelaku hingga pantauan detikJatim di lokasi perumahan abal-abal, baca halaman selanjutnya!
(hil/iwd)