Aksi Driver Ojol di Kantor Aplikasi Dikawal Ketat Polisi

Aksi Driver Ojol di Kantor Aplikasi Dikawal Ketat Polisi

Deny Prasetyo-Esti Widiyana - detikJatim
Rabu, 24 Agu 2022 12:56 WIB
demo ojol surabaya
Driver ojol di depan kantornya (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Ratusan driver ojek online (ojol) mendatangi kantor aplikatornya masing-masing. Di kawasan Raya Ngagel Surabaya, massa melakukan blokade saat tiba di kantor Gojek. Mereka mendatangi kantor tersebut dan berhenti sekitar 10 menit.

Mereka mengajak rekan-rekannya yang tidak ikut berdemo, untuk turun ke jalan dan memperjuangkan beberapa tuntutan. Saat massa berkonvoi menuju kantor aplikator masing-masing, polisi terlihat mengawal ketat jalannya aksi.

Meski sempat diblokade hingga membuat macet, namun arus lalu lintas kembali mencair. Massa akhirnya melanjutkan perjalanan ke kantor Gubernur Jatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pantauan detikJatim, Rabu (24/8/2022) massa mendatangi kantor Gojek melalui kawasan Siloam Hospital Jalan Raya Gubeng.

driver ojol surabaya melakukan aksi demoDriver ojol Surabaya melakukan aksi demo/ Foto: Deny Prastyo Utomo

Sementara massa driver ojol juga melakukan aksi di kantor Grab Jalan di Plaza Boulevard Pemuda di depan WTC. Mereka berkumpul dan membawa poster serta spanduk. Massa meminta pengurus Grab mengikuti mediasi di Gedung Negara Grahadi.

ADVERTISEMENT

Tito Achmad, salah satu penanggung jawab aksi Frontal Jatim Level 5 mengungkapkan ada beberapa tuntutan yang diajukan. Di antaranya penghapusan biaya layanan pemesanan tambahan yang diberlakukan aplikasi yang dirasa memberatkan customer dan juga mitra, pemerintah untuk merumuskan tarif dan aturan perjanjian kemitraan (Semua aplikasi driver) di seluruh daerah Jawa Timur.

"Kenyataannya, tarif bersih yang diterima oleh rekan-rekan ojek online (Ojol) saat ini hanya Rp 6.400, bahkan ada aplikasi baru yang menerapkan tarif di bawah itu. Tentu saja, hal ini tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui PM 12 dan KP 564 yang akan diberlakukan per 29 Agustus mendatang. Sedangkan untuk taksi online, kami juga ingin ada kepastian tarif batas bawah yang diberlakukan dan harus dipatuhi oleh aplikator sesuai regulasi yang mengaturnya," ujarnya dalam pesan yang diterima detikJatim.

"Termasuk kami mendesak pada DPRD Provinsi Jatim menginisiasi peraturan daerah (Perda) tentang ojek online untuk melindungi nasib puluhan ribu ojol di Jatim dari permainan nakal para aplikator yang tidak patuh pada regulasi yang ada saat ini," tegas Tito.




(fat/fat)


Hide Ads