Sejoli di Magetan Bobol Kotak Amal Masjid untuk Kencan

Sejoli di Magetan Bobol Kotak Amal Masjid untuk Kencan

Sugeng Harianto - detikJatim
Rabu, 24 Agu 2022 12:42 WIB
Kapolres Magetan AKBP M Ridwan
Foto: Kapolres Magetan AKBP M Ridwan (Sugeng Harianto/detikJatim)
Magetan -

Sepasang sejoli diamankan oleh Satreskrim Polres Magetan karena membobol uang kotak amal masjid. Pasangan kekasih ini nekat mencuri uang kotak amal di 4 lokai untuk tambahan uang kencan di wisata Telaga Sarangan.

"Kita amankan pasangan muda-mudi yang kedapatan melakukan pencurian uang kotak amal masjid di wilayah Sarangan," ujar Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, saat dikonfirmasi detikJatim Rabu (24/8/2022).

Tersangka adalah PP (19) warga Desa Karangsono, Kwadungan, Ngawi dan kekasihnya ANL (19) warga Desa Sambirejo, Jiwan, Kabupaten Madiun. Keduanya mencuri uang kotak amal masjid Baitul Makmur, Sarangan senilai Rp 330 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka pria warga Ngawi dan yang wanita warga Madiun kabupaten. Uang yang dibobol dari kotak amal masjid di Sarangan sekitar Rp 330 ribu," kata Ridwan.

Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto mengatakan bahwa pasangan sejoli tersebut sengaja ke Sarangan untuk berkencan. Namun niatan mencuri kotak amal sudah direncanakan untuk tambah bekal kencan di Telaga Sarangan.

ADVERTISEMENT

"Pasangan ini memang sengaja mencuri uang saat berkencan ke Telaga Sarangan. Diduga untuk tambahan uang saat ke wisata Telaga Sarangan," papar Rudy.

Rudy menjelaskan terungkapnya pencurian kotak amal ini atas petunjuk rekaman CCTV yang ada di masjid. Kepada penyidik, keduanya mengaku melakukan pencurian kotak amal di empat lokasi berbeda.

"Dari rekaman CCTV pasangan sejoli ini kita amankan. Pengakuannya juga dilakukan di empat lokasi berbeda. Yaitu Masjid Al-Huda, Baitul Makmur, Masjid MTS Sidorejo, Magetan dan Masjid Akhlakul Karimah, Desa/ Kecamatan Sidorejo," ungkap Rudy.

Rudy menambahkan polisi menjerat keduanya dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Serta denda maksimal Rp 25 juta rupiah. "Ancaman 7 tahun penjara maksimal," tandas Rudy.




(abq/iwd)


Hide Ads