Pasangan Kekasih Ini Kompak Curi Motor, 3 Kali Beraksi Sebelum Tertangkap

Pasangan Kekasih Ini Kompak Curi Motor, 3 Kali Beraksi Sebelum Tertangkap

Fima Purwanti - detikJatim
Rabu, 24 Agu 2022 05:31 WIB
pasangan kekasih di blitar curi motor
Pasangan kekasih di Blitar yang curi motor (Foto: Fima Purwanti)
Blitar -

Sepasang kekasih di Blitar ini kompak menggunakan baju tahanan Polres Blitar. Keduanya diciduk polisi karena membawa kabur motor milik kenalannya. Dua sejoli ini telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali dengan modus yang sama.

FA (21) dan AI (22) duduk berdampingan dengan menggunakan baju tahanan. Mereka merupakan sepasang kekasih yang kompak mencuri motor milik pria yang baru dikenalnya. FA merupakan warga Desa/Kecamatan Selopuro dan AI adalah warga Desa/Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.

"Pelaku merupakan sepasang kekasih. Modusnya meminjam sepeda motor kepada korban tapi tidak dikembalikan," ujar Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari kepada awak media, Selasa (23/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban adalah Bambang Wijanarko (22), warga Desa Kraton, Mojo Kabupaten Kediri. Saat itu korban sedang berkunjung ke rumah pamannya di Desa Siraman, Kesamben bersama dengan saudaranya.

Di rumah pamannya itu, korban bertemu dan berkenalan dengan FA dan IA. Selanjutnya, FA meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin mengambil baju bersama sang kekasih. Namun, keduanya tak kunjung kembali setelah ditunggu beberapa jam kemudian.

ADVERTISEMENT

"Sudah terjadi di beberapa TKP dengan modus yang sama. Setelah kita lakukan pengembangan, ada sekitar tiga unit motor yang menjadi barang bukti," imbuh Tika.

Adapun barang bukti yang disita polisi yakni tiga unit sepeda motor. Di antaranya, dua unit sepeda motor Suzuki FU 150 dan satu unit sepeda motor Sonic 150.

Tika menerangkan, FA dan IA memberikan motor tersebut kepada penadah. Di tangan penadah, motor hasil curian itu dibuatkan STNK dan nomor pelat palsu untuk selanjutnya dijual kembali.

"Penadah yaitu sodara N, yang akan dibuatkan STNK atau nomor plat palsu. Sehingga untuk tersangka N akan kita gunakan pasal 440 dan atau 263 yaitu pemalsuan surat," tegasnya.

Sementata itu, FA mengakui perbuatan bersama dengan sang kekasih sambil menunduk malu. FA pun membenarkan tindakan pencurian motor tersebut dilakukan bersama sang pacar.

"Iya pinjam motor untuk ambil baju. Tapi pas di jalan masnya (AI) tiba - tiba mengajak untuk bawa sepedanya," katanya.

FA mengaku, tak sadar saat diajak sang kekasih membawa kabur motor milik kenalannya itu. Dia berdalih, keduanya tengah dalam keadaan mabuk atau terpengaruh minuman keras (miras).

"Ya terus langsung, dijual ke penadah itu. Ya orang Blitar sini," kilahnya.




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads