Pengacara Mas Bechi Sebut Kualifikasi Saksi dari JPU Kian Menurun

Pengacara Mas Bechi Sebut Kualifikasi Saksi dari JPU Kian Menurun

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 22 Agu 2022 14:39 WIB
kuasa hukum mas bechi i gede pasek suardika
Pengacara Mas Bechi, Gede Pasek Suardika. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Ketua Tim Penasihat Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan ada lagi 4 hingga 5 saksi tambahan yang dihadirkan JPU. Namun, secara kualifikasi, ia menyebut saksinya hampir sama seperti sebelumnya.

"Artinya, dia (saksi) tidak melihat, mendengar, dan mengalami langsung peristiwa yang didakwakan (testimonium deauditu). Karena dia tidak melihat apa yang didakwakan JPU tapi mendengar dari cerita orang. Sudah bolak-balik tanya, ya itu lah faktanya," kata Gede di PN Surabaya, Senin (21/8/2022).

Gede menganggap kualifikasi saksi yang dihadirkan JPU semakin turun. Menurutnya, saksi yang dihadirkan seluruhnya hanya berdasarkan keterangan orang lain, bukan dialami atau dirasakan sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ndak tahu lagi nanti sisa saksi yang lain seperti apa. Artinya kan ada 1 korban 2 peristiwa, nah menjelaskan 2 peristiwa ini sampai sekarang belum ada yang valid dan sahih yang bisa kami konfrontir," ujarnya.

Gede menyatakan, saksi keempat kali ini adalah orang pesantren. Ia kembali menegaskan bahwa apa yang disampaikan saksi adalah cerita yang didapat dari korban, tidak melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung.

ADVERTISEMENT

"Kalau semua hanya mendengar dari cerita kan susah. Tapi yang dia ungkap adalah internal interview yang dia alami, dia cerita bahwa diinterview di Gubuk Cokro Terapi 1, hanya ada perbedaan dengan keterangan saksi ketiga kemarin," tuturnya.

Untuk lebih memperjelas pembuktian dan fakta yang ada, Gede dan timnya memberikan 'kejutan' saat sidang. Timnya menunjukkan foto dan video lokasi yang dimaksud, supaya tidak bias.

"Akhirnya kami bantu untuk memvisualkan lokasi yang disebutkan dan juga video, biar ada bayangan. Prinsipnya, kami ingin terbuka betul, foto dan videonya, lokasi kami sampaikan. Sehingga semua ada bayangan, karena kami yakin, JPU dan hakim tidak melihat lokasi makanya kami siapkan," katanya.

Pemutaran video tersebut akan dia lakukan lagi ketika ada saksi yang menjelaskan tentang lokasi di Ponpes Shiddiqiyyah. Tujuannya, kata Gede, supaya perkara yang menjerat kliennya semakin jelas.

"Sehingga, kalau ada saksi menjelaskan, tinggal diputar videonya, yang mana maksudnya, kami yang membantu malah, biar apa? Biar jelas kasusnya, bahwa ini fakta atau fiksi? Tapi sampai hari ini, novel fiksi yang menang daripada kisah nyata," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus selaku salah satu Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Mas Bechi menjelaskan tentang keterangan saksi yang menyampaikan pernyataan atau keterangan peristiwa yang tidak dialami sendiri melainkan dari apa yang didengar dan dialami orang lain.

"Kapasitas saksi (menyampaikan keterangan orang lain) itu testimonium de auditu. Dia (saksi) mendengar langsung dari saksi korban," tuturnya Jumat (19/8/2022).

Menurutnya, saksi mengaku pada saat kejadian dilakukan dia berada di lokasi. Justru, ia mengklaim bahwa para saksi yang dihadirkan tahu dan mengalami itu sendiri.

"Di tempat yang sama, saksi yang mengetahui. Saksi mendengar langsung. Dari korban langsung" kata dia.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads