Irjen Ferdy Sambo disebut dua kali menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal tersebut diungkapkan oleh Komnas HAM. Atas temuan tersebut, pengacara Brigadir J mendesak agar Ferdy Sambo mengakui tindakan itu secara langsung dan meminta maaf.
"Saya masih memiliki harapan bahwa para tersangka, termaksud Bapak Ferdy Sambo dan Bu Putri Chandrawati (istri Ferdy Sambo) mau segera bertobat, mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada keluarga korban," kata kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, saat dihubungi detikNews, Minggu (21/8/2022).
"Dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya tanpa ada lagi kebohongan dan rekayasa, agar dapat terhindar dari ancaman Pidana maksimal sebagaimana yang dirumuskan pada pasal 340 Kitab undang-undang Hukum Pidana," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Martin, tindakan itu membuktikan Sambo bukan hanya merencanakan pembunuhan. Tapi juga menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
"Tersangka Ferdy Sambo selain merencanakan dan menyuruh melakukan pembunuhan terhadap Almarhum Brigadir J. Tersangka Ferdy Sambo juga ikut sebagai pelaku penembakan," katanya.
Tim kuasa hukum Brigadir J mengaku, sejak awal curiga bahwa Sambo memang terlibat langsung. Dia tidak yakin jika ajudan saling tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Sesuai analisa kami, jika ada ajudan yang berani menembak sesama ajudan lainnya dan peristiwa penembakan dan atau pembunuhan terjadi di rumah pimpinan ajudan tersebut, hampir mustahil jika tidak atas seizin pimpinan," katanya.
Martin berhara ada bukti lain, selain pernyataan dari tersangka Bharada Richard Eliezer yang membuktikan bahwa Ferdy menembak dua kali. Salah satu bukti yang diharapkan oleh Martin adalah rekaman CCTV yang baru ditemukan oleh Polri.
"Tentunya temuan CCTV tersebut dapat memudahkan untuk mempersesuaikan dengan keterangan yang disampaikan oleh Tersangka Richard Eliezer bahwa ada dua kali tembakan yang dilakukan oleh tersangka Ferdy Sambo," katanya.
Komnas HAM sebut Sambo dua kali tembak Brigadir J. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya
Sebelumnya, ada informasi baru terungkap dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo disebut ikut menembak Yoshua sebanyak dua kali.
Keterangan itu disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022). Taufan mengungkap pengakuan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat diperiksa Komnas HAM.
"(Sambo tembak Yosua dua kali) Itu keterangan Bharada E, tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat," kata Taufan.
Menurut Taufan, kejadian lengkap mengenai pembunuhan berencana Brigadir J bakal dibuka di pengadilan. Taufan menyebut ada eksekutor lain yang membuat Brigadir J tewas.
"Di pengadilan nantinya, tidak cukup hanya dengan pengakuan. Kami meyakini eksekutornya tidak satu orang, berdasarkan hasil forensik dan balistik. Tugas penyidik mencari bukti siapa lainnya eksekutor itu. Menurut Bharada E, ya FS" ujarnya.
"Sekali lagi, ingat di pengadilan akan sangat riskan kalau hanya berdasarkan keterangan itu," tambahnya.
Taufan menjelaskan ada perbedaan pengakutan antara Sambo dan Bharada E. Sambo mengaku hanya memerintahkan Bharada E menembak Yoshua. Sedangkan, Bharada E mengatakan tembakan eksekusi terakhir dilakukan Sambo.
"Kalau pengakuan FS dia hanya memerintahkan, dia merancang kemudian dia memerintahkan Bharada E untuk menembak. Sementara versi Richard dia dipanggil diperintahkan, kemudian ketika di TKP dia kemudian diperintahkan lagi untuk mengeksekusi yang menurut dia, dia hanya mengeksekusi beberapa tembakan awal tapi eksekusi terakhir dilakukan oleh FS," ujarnya.