Terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan pada santriwati, Moch. Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi telah menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang berlangsung secara tertutup selama 8 jam, sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB. Ada 5 saksi yang dihadirkan dalam sidang tertutup ini.
Dalam sidang ini, Mas Bechi pertama kali dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebelumnya, Mas Bechi mengikuti sidang dari Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng, tempatnya dipenjara. Mas Bechi dihadirkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.
Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus mengatakan, ada lima orang saksi yang dihadirkan dari pihak JPU. Seluruhnya merupakan saksi korban, termasuk pelapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menghadirkan 5 saksi dalam berkas perkara, ada pelapor, saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui. Tadi kita hadirkan dan sudah disumpah, dalam tahap proses pemeriksaan saksi tadi baru 1 saksi diperiksa," tutur Tengku di PN Surabaya, Senin (15/8/2022).
Namun, ia mengaku durasi pemeriksaan saksi di-skorsing atau tunda lantaran baru 1 saksi yang diperiksa. Sementara, 4 lainnya pada dijadwalkan diperiksa pada Kamis (18/8) dan Jumat (19/8).
"Keempatnya nanti hari Kamis dan Jumat," katanya.
Sementara soal keterangan saksi yang disampaikan saat sidang, ia mengklaim hal ini memperkuat pembuktian dakwaan JPU. Sayangnya, ia enggan menjelaskan secara detail lantaran masuk dalam pokok materi sidang tertutup.
"Tapi, saya tidak bisa cerita karena tertutup dan itu materi pokok perkara," imbuhnya.
Mas Bechi bantah melakukan persetubuhan dan siap disumpah muhabalah, di halaman selanjutnya!
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan, keterangan seorang saksi yang disampaikan dalam kurun waktu 8 jam itu langsung dibantah. Salah satunya, terkait persetubuhan.
"Mas Bechi membantah adanya persetubuhan itu," kata Gede kepada awak media di PN Surabaya, Senin (15/8/2022).
Bahkan, Mas Bechi juga menawarkan akan melakukan sumpah mubahalah. Yakni, sumpah dalam Islam yang dilakukan dengan tujuan agar Allah melaknat pihak yang bersalah.
"Beliau (Mas Bechi) menawarkan kepada majelis hakim untuk melakukan sumpah mubahalah, tapi apakah dikabulkan atau tidak kita tunggu saja," ujarnya.