Pihak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan melaporkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Pihak Brigadir J merasa pantas memperkarakan laporan palsu Putri terkait pelecehan seksual.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membenarkan akan melaporkan balik Putri Candrawathi soal dugaan laporan palsu. Kamaruddin mengatakan pihaknya masih menyusun surat kuasa untuk membuat laporan ini dan meminta persetujuan berupa dari keluarga Brigadir J.
"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," kata Kamaruddin kepada wartawan seperto dilansir detikNews, Senin (15/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamaruddin belum tahu pasti kapan pelaporan akan dilakukan. Dia menyebut kuasanya sebagai pengacara baru sebatas pelaporan terkait pembunuhan berencana kemarin.
"Ya ditanda tangan dulu dong sama klien saya. Kalau melapor kan harus ada kuasa, kalau kuasa kemarin kan melaporkan pembunuhan terencana, pembunuhan dan penganiayaan. Nah ini kan beda lagi, harus ada kuasa lagi," katanya.
Dia akan melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri. Selain itu, dia juga berniat untuk melaporkan hal ini ke KPK, lantaran ada dugaan penampungan hasil kejahatan.
"Ke Bareskrim dan KPK, karena ada disitu dugaan rekeningnya itu menampung hasil kejahatan itu, yang disebut dana taktis itu. Supaya kita mengetahui kemana dialirkan. Ini perkara besar," katanya.
Lebih lanjut, Kamaruddin meyakini bahwa Putri Chandrawathi bisa dikenakan Pasal 317 dan 318 KUHP terkait pelaporan palsu. Lalu, dia akan melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE karena sudah menyebarkan informasi bohong.
"Ya pastilah (bisa dipidana), dia melanggar pasal 317 dan 318 KUHP, itu tentang pengaduan dan laporan palsu. Kemudian dia melanggar juga UU ITE pasal 27 28 juncto 45, kemudian dia juga menyebar informasi bohong," ujarnya.
Terbaru, Polri telah menghentikan penyidikan terkait dugaan pelecehan seksual oleh Yoshua terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Hal ini lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana tersebut.
Sebelumnya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya ialah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Dalam kasus ini, Bharada E disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain menyuruh, Irjen Ferdy Sambo juga diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak.
Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Pada Kamis kemarin (11/8), dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga.
(hse/dte)