Seorang warga sipil, Kuat Ma'ruf ikut menjadi tersangka dalam pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Berdasarkan keterangan Kuat, rumah Irjen Ferdy Sambo di Magelang diduga menjadi awal mula rangkaian rencana pembunuhan Brigadir Yoshua.
Berdasarkan keterangan tersebut, setidaknya, ada dua kejadian di Magelang. Berdasarkan informasi yang didapatkan tim detikNews, berikut dua kejadian yang dimaksud:
Kejadian Pertama: Senin 3 Juli 2022
Peristiwa ini terjadi di ruang tengah rumah Ferdi sambo di Mertoyudan, Magelang sekitar pukul 18.00 WIB. Kuat memergoki Yoshua sedang berada di dekat istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi yang saat itu sedang berada di sofa. Kuat yang sudah cukup lama ikut keluarga Ferdy Sambo menegur Yoshua karena menurutnya apa yang dilakukan Yoshua tidak sopan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian Kedua: Kamis 7 Juli
Peristiwa ini masih terjadi di rumah Ferdy Sambo di Mertoyudan, Magelang dan terjadi sekitar sore hari. Kuat memergoki Yoshua sedang berada di kamar Putri. Kuat diduga melaporkan kejadian ini ke Ferdy Sambo yang saat itu sudah berada di Jakarta.
Penyidik masih mendalami pengakuan Kuat ini. Yang jelas, apa yang terjadi sebenarnya antara Putri dengan Yoshua, hanya diketahui oleh keduanya. Putri di satu sisi menyebut terjadi pelecehan yang kemudian disampaikan oleh Ferdy Sambo sebagai 'tindakan Brigadir J yang melukai harkat dan martabat keluarga'. Sedangkan di sisi lain, Yoshua tidak bisa memberikan keterangan versinya karena telah ditembak hingga tewas pada peristiwa 8 Juli 2022.
8 Juli 2022
Pada Jumat pagi, rombongan Putri Chandrawathi pulang dari Magelang ke Jakarta dengan dua mobil. Brigadir Yoshua yang biasanya menjadi sopir Putri, kali ini pisah mobil.
Putri berada satu mobil dengan Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer dan ART bernama Susi. Sedangkan Yoshua bersama Brigadir Ricky Rizal ada di mobil yang lain.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya
Pengakuan Ferdy Sambo soal Kejadian di Magelang
Irjen Ferdy Sambo telah mengaku sebagai aktor utama pembunuhan Brigadir Yoshua dan mengaku merekayasa kasus pembunuhan itu. Dalam pengakuannya kepada Timsus Polri, Sambo menyebut Brigadir Yoshua melakukan tindakan yang melecehkan harkat martabat Putri Candrawathi. Peristiwa itu terjadi di Magelang.
"Di dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang, yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers, Kamis (11/8/2022).
Setelahnya, laporan polisi terkait dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Duren Tiga, Jakarta Selatan juga telah disetop. Dalam kesempatan itu, Brigjen Andi Rian mengatakan kalau pun ada pelecehan, itu terjadi di Magelang.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pada Jumat (8/7), Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bahrada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.
Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban.