Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia bahkan sempat merekayasa pembunuhan itu dan menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E usai menembak Yoshua.
Hal tersebut terungkap dari kesaksian 3 tersangka lainnya. Yakni Bharada E, Kuat, dan Bripka Ricky Rizal kepada penyidik. Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati disebut ikut dalam menjanjikan uang tersebut kepada Eliezer.
Sedangkan Kuat dan Ricky yang berperan dalam membantu melakukan pembunuhan berencana terhadap Yoshua, masing-masing dijanjikan uang Rp 500 juta. Ferdy Sambo berjanji akan memberikan uang kepada Bharada E, Kuat, dan Ricky pada bulan Agustus 2022 atau sebulan setelah kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan pengacara Eliezer, Deolipa Yumara juga membenarkan adanya informasi tersebut di Berita Acara (BAP) penyidikan.
"Iya (benar) itu kan omongannya si Richard (Eliezer), di BAP juga ada itu (diimingi uang). Bharada E Rp 1 miliar, totalnya Rp 2 miliar. Bharada E Rp 1 miliar, Ricky Rp 500 juta, Kuat Rp 500 juta," ujar Deolipa Yumara saat dihubungi wartawan, dilansir detikNews, Jumat (12/8/2022).
Deolipa mengatakan iming-iming uang itu dijanjikan tidak lama setelah Bharada E menjalankan skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
"Ya setelah udah mulai aman lah, setelah terjadi penyelesaian skenario, udah mulai aman (lalu diimingii uang)," tuturnya.
Akan tetapi, Bharada E tidak pernah menerima uang yang dijanjikan itu. Menurut Deolipa, Bharada E, Ricky dan Kuat hanya dijanjikan saja.
"Dijanjiin doang," ucapnya.
Sementara itu, pengacara Bharada E yang baru, Ronny Talapessy menolak untuk berkomentar lebih jauh soal dugaan iming-iming uang tersebut. Ronny Talapessy menyampaikan hal itu menjadi materi penyidikan.
"Saya tidak bisa menyampaikan apa yang menjadi materi penyidikan," kata Ronny Talapessy.
Tim detikNews juga meminta konfirmasi terhadap Arman Hanis selaku kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Arman tidak membantah dan juga tidak membenarkan pertanyaan yang diajukan oleh detikNews terkait dugaan iming-iming uang tersebut.
"Terima kasih banyak telah memberikan kesempatan dan ruang kepada kami tim kuasa hukum untuk bisa diakomodir dalam diskusi/publikasi yang sedang dipersiapkan. Saat ini, tim kuasa hukum masih fokus menindak lanjuti proses hukum klien kami dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini," kata Arman.
Arman mengatakan pihaknya menghormati dan mempercayakan proses hukum yang masih berlanjut saat ini.
"Kami mempercayakan kepada penyidik, terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan," imbuh Arman.
(hse/dte)