Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut bahwa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrwathi kurang kooperatif saat asesmen. Putri tidak memberikan secuil keterangan apapun kepada LPSK.
"LPSK merasa, ya, memang kurang kooperatif ibu ini," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, seperti dikutip dari detikNews yang melansir Antara, Rabu (10/8/2022).
Hasto mengatakan bahwa LPSK telah dua kali bertemu langsung dengan Putri untuk melakukan asesmen dan investigasi terkait dengan kasus kematian Brigadir J. Namun, Putri tidak memberikan keterangan apa pun kepada LPSK. Terakhir, LPSK memeriksa Putri di kediaman pribadi di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika Putri Candrawathi tetap tidak kooperatif, besar kemungkinan LPSK akan membatalkan permohonan perlindungan yang telah diajukan beberapa waktu lalu.
Namun, Hasto mengatakan bahwa apabila nanti permohonan perlindungan yang diajukan ditolak LPSK dan sewaktu-waktu yang bersangkutan ingin kembali mengajukan permohonan perlindungan, hal tersebut masih memungkinkan dilakukan.
"Kalau misalnya suatu saat Ibu P (Putri Candrawathi) ini merasa masih memerlukan perlindungan, ya bisa ajukan lagi," ujar Hasto.
Istri Sambo Malu Beri Keterangan
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut Putri malu bercerita. Namun tak ada penjelasan mengapa Putri malu memberikan keterangan ke LPSK.
"Ya memang yang terucap hanya itu, 'malu Mbak, malu'. Ya malunya kenapa kita nggak tahu," papar Edwin di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).
Edwin mengatakan, Putri membutuhkan pemulihan mental. Serta perlu mendapatkan penanganan psikiater.
"Berdasarkan pengamatan psikiater kami, psikiater bilang memang Ibu P ini butuh pemulihan mental. Jadi maksud kami begini, terlepas Ibu P ini adalah pemohon perlindungan ke LPSK dan mungkin juga saksi dalam perkara pidana yang sedang diselidiki, tetapi Ibu P ini secara pribadi butuh penanganan dokter psikiater," ungkapnya.
(hse/dte)