Opini publik yang menyebut hasil autopsi kedua jenazah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J direkayasa menggelinding kencang. Polri dengan tegas memastikan bahwa tak ada rekayasa autopsi. Bahkan, Korps Bhayangkara akan mengumumkan hasil autopsi terbaru dalam waktu dekat.
"Tidak ada rekayasa autopsi. Nanti dari Perhimpunan Kedokteran Forensik dalam waktu dekat akan mengumumkan hasil dari autopsi yang kedua atau telah kita laksanakan ekshumasi yang kemarin," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, dilansir detikNews, Selasa (9/8/2022).
Dedi mengatakan bahwa tim khusus saat ini masih mendalami soal perintah Sambo terkait olah TKP awal penembakan Brigadir J. Tim khusus masih memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perintah-perintah terhadap 31 orang dan yang ditetapkan sebagai terperiksa akan didalami oleh irsus (Tim Inspektorat Khusus). Irsus akan mendalami sejauh mana perintah FS kepada orang per orang dan perannya," ujar Dedi.
Timsus juga masih melakukan pemeriksaan terkait alasan Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Dedi menegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen untuk membuka kasus ini seterang-terangnya.
"Ini masih bagian objek pemeriksaan penyidik. Ini masih berproses semuanya. Malam ini pak kapolri sudah menyampaikan komitmennya membuka kasus ini seterang-terangnya. Dan menetapkan tersangka FS dan tersangka K terkait menyangkut masalah peristiwa pasal 340 pasal 338 Jo 55 Jo 56," imbuh dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir J. Dia mengatakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.
"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Komjen Agus.
Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucap Agus.
(hse/dte)