Pengungkapan asus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terus menggelinding. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi jadi tersangka setelah menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Polri tak menutup kemungkinan memecat Sambo melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dilansir detikNews, Selasa (10/8/2022).
Dedi sendiri belum bisa memberikan informasi kapan Sambo akan disidangkan. Dia menunggu konfirmasi dari Inspektorat Khusus (itsus).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti ditanyakan dulu ke Itsus," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir J. Dia mengatakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.
"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Komjen Agus.
Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucap Agus.
(hse/dte)