Polri menetapkan 4 tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka dijerat pasal berlapis dalam kasus ini. Berikut penjelasan hubungan satu pasal dengan pasal lainnya menurut pakar.
Dilansir detikNews, keempat tersangka itu ialah Bhadara Eliezer, Bripka Ricky, Kuat dan Irjen Ferdy Sambo. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Profesor Hibnu Nugroho menjelaskan konstruksi atau hubungan antarpasal yang digunakan dalam kasus ini. Hibnu mengatakan, pasal 340 merupakan pasal primer atau yang utama, yakni dugaan pembunuhan berencana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kontruksi pasal 340 itu kan Pak Sambo ada dugaan tadi disampaikan ada sengaja merencanakan. Jadi, ada sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Rencananya bagaimana dengan para ajudan yang ada tadi disebutkan dan ini hukumannya hukuman mati sampai seumur hidup," kata Hibnu kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Hibnu lantas menjelaskan Pasal 338 sebagai pasal subsider. Pasal 388 ini terkait kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.
"Subsider Pasal 338 adalah sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Primer dulu 340, kemudian subsider 338 itu namanya berlapis," kata Hibnu.
Hibnu mengatakan pasal 55 merupakan pasal terkait dugaan menyuruh melakukan pembunuhan. Sementara, pasal 56 merupakan dugaan ikut melakukan pembunuhan.
"Bagaimana dengan memerintahkan, menembak dan sebagainya, dan itu dikontruksikan di dalam pasal 55-56. Pak Sambo bisa kena pasal 55 juga, karena menyuruh melakukan, menyuruh Bharada E untuk menembak. Kemudian juga membantu melakukan (pasal 56), atau memberikan kesempatan kejahatan, memberikan sarana terhadap mungkin senjata atau sebagainya," tuturnya.
"Jadi ini kontruksi yang dibangun sementara terhadap dugaan tersangka itu adalah pertama merencanakan, kedua membunuh yang bisa dilakukan dengan dia meyuruh melakukan. Jadi otaknya ada di Pak Sambo," sambungnya.
Dalam pembuktiannya, polisi perlu membuktikan keterlibatan Ferdy Sambo Cs dalam pasal primer atau pasal 340. Hibnu menyebut bila pasal primer tidak terbukti, maka Ferdy Sambo dkk dapat dikenakan hukuman dalam pasal subsider atau pasal 338.
"Kalau primer terbukti, maka subsider tidak perlu dibuktikan. Pertama primer dulu 340 baru kalau tidak terbukti 338. Tapi kalau 340 terbukti maka 338 tidak perlu dibuktikan," tuturnya.
(hse/dte)