Soal Motif Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J, Timsus Periksa Putri Candrawathi

Kabar Nasional

Soal Motif Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J, Timsus Periksa Putri Candrawathi

Tim detikNews - detikJatim
Selasa, 09 Agu 2022 19:58 WIB
Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto saat pengumuman tersangka kasus Brigadir Yoshua
Kapolri saat umumkan tersangka baru pembunuhan Brigadir J. (Foto: Azhar Bagas/detikcom)
Surabaya -

Irjen Ferdy Sambo resmi jadi tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo memerintahkan Bharada E alias Richard Eliezer untuk membunuh Brigadir J. Saat ini Polri masih mendalami motif pembunuhan ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, pihaknya masih mendalami keterangan para saksi soal motif Irjen Ferdy Sambo memberi perintah tersebut. Salah satu saksi yang diminta keterangan adalah istri Sambo, Putri Candrawathi.

"Tadi sudah saya jelaskan bahwa terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi saksi dan juga terhadap Ibu Putri," kata Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta seperti dilansir dari detikNews, Selasa (9/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenderal Sigit melanjutkan, sampai sekarang Polri masih belum bisa menyimpulkan apa motif Irjen Sambo memerintahkan pembunuhan itu. Namun, dia memastikan motif itu akan jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan tersebut.

"Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan, namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya tim saat ini terus bekerja, ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa, tentunya nanti akan kita informasikan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, Sigit membantah terjadinya tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J. Dia menegaskan peristiwa ini merupakan pembunuhan.

"Namun yang paling penting peristiwa utamanya apakah tembak menembak atau yang terjadi penembakan ini saya kira tadi sudah dijelaskan secara terang," ujarnya.

Irjen Ferdy Sambo perintahkan tembak Brigadir J. Baca di halaman selanjutnya.

Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J

Untuk diketahui, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Yoshua Hutabarat. Kapolri menyebut tidak ada peristiwa tembak menembak seperti laporan awal kasus.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak menembak," kata Kapolri dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8).

Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo memerintahkan penembakan. Hal itu sesuai dengan temuan Timsus.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Kapolri.

Terancam Hukuman Mati

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto juga mengungkap Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J. Atas tindakan Sambo, Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam menskenariokan pembunuhan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus.

Adapun Pasal 340 KUHP tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Surganya Bebek Goreng Surabaya dan Ayam 'Gosong' yang Unik"
[Gambas:Video 20detik]
(dte/dte)


Hide Ads