Pengambilan Barang Bukti (BB) tindak pidana di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Blitar semakin mudah. Itu setelah Pusat Pelayanan Terpadu pelayanan penerimaan dan pengambilan BB telah diresmikan dan bisa diakses masyarakat umum.
"Adanya layanan terpadu ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat, baik untuk perorangan maupun instansi," ujar Kepala Rupbasan Kelas II Blitar Soedarto kepada awak media, Senin (8/8/2022).
Soedarto mengatakan sarana pelayanan baru ini bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum. Sebabnya, alur dan kepastian layanan menjadi lebih jelas dan pasti. Misalnya, proses pengambilan BB yang sebelumnya butuh waktu berjam-jam, sekarang hanya perlu waktu 15 menit saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika pelayanan ambil BB ini lebih dari 15 menit kami sudah siapkan souvenir sebagai bentuk kompensasi layanan," katanya.
Pusat layanan terpadu milik Rupbasan Kelas II Blitar menjadi salah satu upaya untuk membangun zona integritas. Soedarto menegaskan, bahwa pihaknya telah berkomitmen membangun wilayah bebas dari korupsi (WBK).
"Kami mohon dukungan masyarakat dan stakeholder terkait agar pelayanan kami semakin baik. Kami juga terima kasih kepada BRI yang memberikan dukungan atas sarana dan prasarana pelayanan," katanya.
Sementara, Consumer Business Manager BRI Cabang Blita Beta Aryan TS menyebutkan bahwa dukungan yang diberikan adalah bentuk tanggung jawab sosial (CSR) BRI. Bantuan itu diharapkan bisa membantu Rupbasan Blitar memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat. Khususnya masyarakat Blitar dan sekitarnya.
"Kami berharap sinergi dan kolaborasi ini berlanjut di bidang-bidang lain yang berdampak langsung untuk masyarakat," pungkasnya.
(dpe/fat)