Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Tulungagung, Nyadin dilaporkan ke polisi. Laporan itu terkait dengan rekayasa atau pengeditan kepala wakil bupati menjadi kepala bupati setempat. Bahkan foto tersebut sempat dimuat di sebuah surat kabar lokal.
Pelapor adalah Hery Widodo, warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Hery melaporkan Nyadin di Polres Tulungagung pada Jumat (5/8/2022) karena diduga sebagai pemasok foto sekaligus materi pemberitaan.
"Laporan ini kami buat atas pemberitaan di medsos tanggal 25 Juli 2022 dan pemberitaan di media cetak tanggal 26 Juli 2022. Di situ ada gambar Bapak Bupati bersama Ketua Dekopin pusat, menerima penghargaan kepala daerah peduli koperasi," kata Hery Widodo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal saat kegiatan yang berlangsung di Kediri tersebut, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo berhalangan hadir dan diwakilkan kepada Wakil Bupati Gatut Sunu Wibowo. Termasuk saat proses penerimaan penghargaan dari Ketua Dekopin pusat.
Pihaknya menduga foto Wabup diedit pada bagian kepala dan diganti dengan foto kepala Bupati Maryoto Birowo. Sehingga seolah-olah Bupati hadir dalam kegiatan tersebut.
Dugaan foto rekayasa itu semakin kuat setelah pihaknya melayangkan koreksi ke bagian redaksi dan menerima jawaban jika foto itu didapatkan dari Nyadin.
Dengan foto hasil rekayasa itu Hery selaku konsumen atau pembaca berita mengaku dirugikan, karena menerima informasi yang tidak benar.
"Ini merugikan kami sebagai konsumen, pelapornya saya dan korbannya saya, kenapa? karena saya konsumen yang membaca berita tersebut. Secara undang-undang berdasarkan pasal 28 Undang-Undang ITE dan pasal 1 itu jelas bahwa saya termasuk konsumen," jelasnya.
Hery menegaskan, terlapor dalam perkara ini bukan perusahaan media, melainkan Ketua Dekopinda Tulungagung, Nyadin, selaku pemasok foto dan materi pemberitaan.
"Kami belum mengetahui siapa yang melakukan rekayasa, tapi bahwa media mendapatkan itu semua dari ketua Dekopinda Tulungagung. Ya, dia memasang iklan, jadi narasi dan gambar berasal dari ketua Dekopinda Tulungagung, Nyadin," jelasnya.
Heri mengaku sebelum membuat laporan ke polisi, pihaknya telah menggali informasi lebih jauh dan mendapatkan bukti foto serupa, jika foto orang yang menerima penghargaan adalah Wabup Gatut Sunu Wibowo.
Dalam laporannya Hery menilai Nyadin telah melanggar Pasal 380 KUHP dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Penilaian hukum kami selaku pelapor yang selanjutnya kami jadikan dasar laporan, ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor, menurut kami telah memenuhi ketentuan Pasal 380 ayat 1 angka 1 KUHP, serta Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE, Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE," jelas Hery.
Pihaknya berharap aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Laporan Hery Widodo tersebut diterima petugas SPKT Polres Tulungagung dengan nomor : STTLP/B/108/VIII/2022/SPKT/POLRES TULUNG AGUNG/POLDA JAWA TIMUR yang ditandatangani Kepala KSPKT Aiptu Dedi Setiawan.
Sementara itu Ketua Dekopinda Tulungagung, Nyadin saat dihubungi melalui pesan WhatsApp mengaku belum memberikan komentar karena masih di luar kota. "Sik (masih) luar kota," tulis Nyadin singkat.
(abq/iwd)