Miris, 3 Pelajar Probolinggo Cekoki Miras Lalu Perkosa Anak di Bawah Umur

Miris, 3 Pelajar Probolinggo Cekoki Miras Lalu Perkosa Anak di Bawah Umur

M Rofiq - detikJatim
Kamis, 04 Agu 2022 19:55 WIB
Empat pelaku pencabulan di Probolinggo
Empat pelaku pencabulan di Probolinggo (Dok Polres Probolinggo)
Probolinggo -

Polisi mengamankan empat pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Probolinggo. Pelaku diamankan setelah korban melakukan laporan.

"Pelaku ada 4 orang, 3 di antaranya masih pelajar," kata Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah, Kamis (4/8/2022).

Keempat pelaku adalah MAZ (16) warga Kecamatan Kedopok, MA (17) dan DWP (20), warga Kecamatan Sumberasih, serta MF (16) warga Kecamatan Kademangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zainullah menambahkan pemerkosaan itu terjadi di wisata sumber mata air Pemandian Sumber Ardi, Kamis (4/8). Modusnya korban diajak ke lokasi dan dicekoki minuman keras (miras).

"Sebelum diperkosa, korban terlebih dahulu dipaksa minum miras," ujar Zainullah.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya oleh MAZ, korban kemudian dibawa ke semak-semak dan diperkosa. Pelaku memperkosa korban secara bergantian.

Usai kejadian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota, pada Kamis (12/5). Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Keempat pelaku ditangkap pada pada minggu (31/7). Mereka diamankan di rumahnya masing-masing. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban saat dicabuli.

Para pelaku kini telah ditahan. Mereka kini dijerat Pasal 81 ayat 2, junto pasal 76 D UU RI nomer 35 tahun 2004, tentang perlindungan anak, dan pasal 82, ayat 1, junto 76 E, UU RI nomer 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak.

"Ancamannya 15 tahun penjara," tandas Zainullah.




(abq/iwd)


Hide Ads