Hukuman ngeri diberikan Pengadilan Iran kepada tiga terdakwa. Ketiga terdakwa itu dijatuhkan hukuman 'mata dibayar mata' oleh pengadilan.
Hukuman untuk membutakan salah satu mata tiga terdakwa ini diberikan Pengadilan Iran karena terdakwa telah membuat korban-korbannya kehilangan salah satu mata mereka.
Dilansir dari detikNews mengutip AFP, Rabu (3/8/2022), ketiga terdakwa dinyatakan bersalah oleh pengadilan Iran telah melakukan serangan atau terlibat dalam insiden yang membuat korbannya buta sebelah. Tak disebutkan identitas ketiga terdakwa itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan surat kabar lokal Teheran Hamshahri menyebut salah satu terdakwa yang dijatuhi hukuman 'mata dibayar mata' adalah seorang wanita.
Disebutkan kasus ini bermula saat wanita itu melemparkan cairan asam ke seorang wanita lainnya dalam perselisihan yang terjadi di tahun 2011 lalu. Akibat serangan cairan asam itu, korban kehilangan salah satu matanya.
Baca juga: Hukuman Ngeri di Iran 'Mata Dibayar Mata' |
Mahkamah Agung Iran, menyebut laporan Hamshahri, telah memperkuat hukuman mencungkil mata kanan wanita itu. Selain hukuman mencungkil mata, ia juga mendapat hukuman kurungan atau penjara serta hukuman denda.
Dalam satu kasus lainnya, seorang pria dijatuhi hukuman yang sama karena telah membuat korbannya kehilangan salah satu mata. Pria tersebut diketahui melakukan serangan pisau tahun 2017 lalu.
Sementara kasus ketiga terjadi tahun 2018, dimana seorang pria dinyatakan bersalah karena telah membuat temannya buta di mata kirinya dengan senjata berburu. Laporan Hamshahri menyebutkan korban 'bersikeras' agar penyerangnya mengalami nasib yang sama dengannya.
Ketiga kasus itu telah diserahkan ke kantor jaksa Teheran agar hukuman yang dijatuhkan bisa dilaksanakan. Hukuman ini dijatuhkan di bawah undang-undang yang mengatur hukuman kisas di negara tersebut.
Iran diketahui memberlakukan hukuman 'mata dibayar mata' atas permintaan korban atau keluarga korban, kecuali jika mereka memberikan pengampunan.
Amnesty International dan kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) lainnya mengecam hukuman semacam itu di Iran. Kelompok-kelompok ini menilai hukuman itu kejam dan sama saja dengan penyiksaan.
Pengadilan Iran Juga Pernah Jatuhkan Hukuman Potong Jari
Otoritas Iran sebelumnya menghukum potong jari seorang terpidana pria yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pencurian.
Pada akhir Juli lalu, kelompok HAM Amnesty International mengecam hukuman potong jari itu. Amnesty menyebutnya sebagai 'hukuman yang sangat kejam'.
Seperti dilansir AFP, Sabtu (30/7), laporan Amnesty yang berkantor di London, Inggris, ini menyebut pemotongan tangan terpidana kasus pencurian itu dilakukan otoritas Iran dengan menggunakan mesin guillotine, alat yang dipakai untuk memancung seseorang yang divonis hukuman mati.
Disebutkan Amnesty bahwa terpidana bernama Pouya Torabi, berusia 30-an tahun, itu dipindahkan secara darurat ke sebuah rumah sakit segera setelah jari-jarinya dipotong pada 27 Juli lalu. Pemotongan jari itu dilakukan di hadapan beberapa pejabat setempat dan seorang dokter di penjara Evin, Teheran.
Amnesty dalam laporannya menyebut bahwa hukuman potong jari itu dilakukan setelah otoritas Iran pada 31 Mei lalu juga memotong jari seorang terpidana lainnya, Sayed Barat Hosseini, tanpa memberinya obat bius.
(dpe/iwd)