Ayah Brigadir J Merasa Terpukul Anaknya Disebut Mencabuli Sebelum Ada Vonis

Kabar Nasional

Ayah Brigadir J Merasa Terpukul Anaknya Disebut Mencabuli Sebelum Ada Vonis

Tim detikNews - detikJatim
Rabu, 03 Agu 2022 15:33 WIB
Samuel Hutabarat (batik hijau kuning) bersama rombongan tim kuasa hukum dan perwakilan marga Hutabarat di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (3/8/2022).
Samuel Hutabarat (tengah, baju batik hijau kuning)/Foto: Rakha Arlyanto Darmawan/detikcom
Surabaya -

Ayah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan bahwa dugaan pencabulan yang dialamatkan kepada anaknya merupakan pukulan berat. Samuel mengatakan anaknya disebut melakukan pencabulan, padahal belum ada putusan hakim yang membuktikan.

"Sudah memang banyak saya perhatikan, begitu banyak di luar sana yang sudah memvonis secara tidak kehakiman bahwa anak ini diisukan bersalah. Ini menjadi pukulan berat," kata Samuel setelah bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud Md di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, dilansir detikNews, Rabu (3/8/2022).

Dia menuturkan tudingan pencabulan Brigadir J terhadap istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, P, membuat pihaknya sakit hati. Samuel lalu mengutip sebuah pepatah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada pepatah menyampaikan 'fitnah lebih kejam dari pembunuhan'. Kami atas nama Hutabarat di seluruh Jabodetabek merasa terpukul, merasa sakit hati kami," ungkap Samuel.

"Bukan cuma (Hutabarat) Indonesia, seluruh dunia sudah mengucapkan ini. Belum ada keputusan pengadilan, anak kami dikatakan mencabuli. Jadi ini kami Hutabarat kurang terima," ujar Samuel.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Mahfud Md menerima kedatangan ayah Brigadir Yoshua, Samuel Hutabarat. Mahfud mengatakan tidak mengeluarkan pendapat saat ayah Brigadir Yoshua menyampaikan keluhan dan pandangan.

"Mereka menyampaikan keluhan dan pandangan, bahkan keyakinan dari sisi mereka tentang peristiwa di rumah Kadiv Propam Pak Sambo, itu dari sisi mereka. Saya catat semua dan saya tidak berpendapat tentang kasus itu, saya hanya mencatat, cerna," ujar Mahfud di kantornya.

Mahfud mengatakan tidak boleh ikut campur dalam proses penanganan kasus Brigadir J. Ia mengaku bertugas mengawal kebijakan agar kasus ditangani dengan benar dan terbuka.

"Soal pendapat dan proses itu saya tidak boleh ikut campur. Tugas saya adalah mengawal kebijakan dan arahan Presiden (Joko Widodo) bahwa harus dibuka dengan benar," tuturnya.




(hse/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads