Status Jabatan Kepala Satgassus Polri Irjen Ferdy Sambo Dipertanyakan

Kabar Nasional

Status Jabatan Kepala Satgassus Polri Irjen Ferdy Sambo Dipertanyakan

Tim detikNews - detikJatim
Kamis, 28 Jul 2022 18:39 WIB
Konferensi pers Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid (Karin-detikcom)
Konferensi pers Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid (Foto: Karin/detikcom)
Surabaya -

Amnesty Internasional mempertanyakan jabatan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Polri. Seharusnya, menurut lembaga tersebut, Sambo juga dinonaktifkan dari jabatan itu.

"Kami pertanyakan posisi Ferdy Sambo apakah sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgas Khusus atau belum. Apakah penonaktifan dirinya sebagai Kadiv Propam juga diikuti penonaktifan dirinya dari jabatan Kepala Satgas Khusus," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta Selatan seperti yang dilansir detikNews, Kamis (28/7/2022).

Usman menyebutkan bahwa jabatan itu telah tercantum dalam Surat Perintah SPRIN/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat perintah itun berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SPRIN ini tidak diketahui publik selama ini karena mungkin kurangnya transparansi di dalam pembentukan satgas-satgas khusus dalam kepolisian. Karena ini saya kira ini waktunya untuk benar-benar bebenah reformasi kepolisian," kata Usman.

Ia menilai bahwa Ferdy belum dinonaktifkan dari jabatan itu. Bila benar itu yang terjadi, menurutnya hal itu sangat mempengaruhi proses pengusutan kasus baku tembak antara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan Bharada E.

ADVERTISEMENT

"Perbaikan di sektor ini sangat penting termasuk ke depan apabila kepolisian ini menjadi lembaga publik, lembaga independen, menjaga keseimbangan pemerintah, maka ini harus memberi jarak pada potensi konflik kepentingan yang bisa mencederai reformasi kepolisian," ucapnya.

Usman juga mempertanyakan jabatan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Menurutnya Fadil juga menerima laporan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di hari penembakan.

"Yang perlu ditelusuri, apakah Kapolres Jaksel melaporkan laporan Kadiv Propam kepada Kapolda? Dan kalau ada laporan tersebut apa perintahnya dari Kapolda?" ucapnya. "Kalau ternyata itu bisa diketahui atau tidak diketahui, kita belum bisa menilai apa yang sebenarnya menyebabkan itu penyelidikan kepolisian di awal mengandung kejanggalan," sambungnya.

Kadiv Propam Dinonaktifkan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Jabatan Kadiv Propam saat ini diserahkan kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

"Malam hari ini kami putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan, dan kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri," kata Sigit dalam jumpa pers di kantornya, Senin (18/7).

Sigit mengatakan dengan penyerahan tersebut, saat ini tugas dan tanggung jawab terkait Div Propam Polri berada di bawah kendali Wakapolri.

"Sehingga dengan demikian untuk selanjutnya tugas, tanggung jawab terkait Div Propam akan dikendalikan oleh Pak Wakapolri," ujarnya.

Baku Tembak Tewaskan Brigadir Yoshua

Baku tembak terjadi antara Bharada E dan Brigadri Yoshua di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) sore. Baku tembak itu menewaskan Brigadir Yoshua.

Kapolri pun telah membentuk tim khusus dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy untuk mengusut tuntas kasus ini. Pengusutan ini melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas sebagai tim eksternal.




(dpe/fat)


Hide Ads