Tersangka berinisial ZT (46) warga Lenteng, Sumenep. Sedangkan korban diketahui masih berusia 11 tahun. Pemerkosaan terjadi pada Minggu (24/7).
Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan pemerkosaan itu berawal saat korban dan orang tuanya tengah mencari rongsokan. Saat korban berjalan, tersangka melintas dengan mengendarai mobil.
Tersangka lantas menghentikan mobilnya dan mengajak korban. Di dalam mobil itu, korban lalu diberi uang Rp 50 ribu. Tersangka menjanjikan akan memberi uang Rp 1 juta jika mau diajak ke rumahnya.
"Korban dan tersangka tidak saling kenal, korban sewaktu di dalam mobil dikasih uang Rp 50 ribu dan kalau mau akan ditambah Rp 1 juta, selanjutnya korban disetubuhi di rumahnya," terang Widiarti, Selasa (26/7/2022).
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka kemudian meninggalkan korban di dalam kamar di rumahnya, saat itulah korban melarikan diri, korban kemudian menangis di dekat sebuah warung.
Mengetahui kejadian tersebut pemilik warung kemudian membawa korban ke perangkat desa setempat. Dan selanjutnya dilaporkan ke polisi pada Senin (25/7).
Baca juga: 2008, Kasus KDRT Tertinggi di Polres Sumenep |
Tak butuh waktu lama, tersangka akhirnya berhasil diamankan polisi. Dari tangan tersangka sejumlah barang bukti juga turut disita.
Antara lain pakaian korban dan pelaku, dua buah cincin akik dan 5 bungkus obat kuat yang diduga digunakan tersangka saat memperkosa. Tak hanya itu, satu unit mobil milik tersangka juga turut disita saat digunakan membawa korban.
Tersangka kini dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
(abq/iwd)