Sejoli di Surabaya Kompak Curi Motor, Si Cowok Sudah 8 Kali Beraksi

Sejoli di Surabaya Kompak Curi Motor, Si Cowok Sudah 8 Kali Beraksi

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Sabtu, 23 Jul 2022 21:54 WIB
Pelaku curanmor di Surabaya
Pelaku curanmor (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Perbuatan sepasang kekasih di Surabaya ini tak patut ditiru. Keduanya kompak bekerja sama mencuri sepeda motor. Aksi sepasang kekasih ini ternyata telah dilakukan di delapan titik di Surabaya.

Dua pelaku yang diamankan polisi, yakni JR, warga Gubeng Masjid dan NM, asal Menur, Surabaya. Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya AKP Marji Wibowo mengatakan, kedua pelaku adalah sepasang kekasih. Menurutnya, kedua pelaku dibekuk usai beraksi pada sebuah warkop yang berada di Jalan Kembang Kuning 47 Surabaya.

Marji menjelaskan, dalam proses pengembangan, rupanya si cowok, JR kerap beraksi dengan rekan lainnya. Ia adalah Itong, yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"JR melakukan pencurian dengan Itong (DPO)," kata Marji dalam keterangannya, Sabtu (23/7/2022).

Bahkan, aksinya mencuri motor tak hanya sekali. Tercatat, ada 8 TKP yang disasar keduanya untuk mencuri motor. "Jalan Gunungsari, Dinoyo, Bratang, Gubeng (5 TKP), dan Tambaksari," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Marji mengatakan, mulanya pelapor atau korban memarkir sepeda motor miliknya di depan warkop. Setelah itu, korban pun asyik nongkrong di warung.

Tak berselang lama, pelaku datang ke lokasi. Melihat kondisi sekitar aman, ia langsung berupaya menggondol motor korban.

"Pelaku merusak kunci setir milik korban, setelah berhasil, pelaku membawa pergi sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan pelapor," kata

Untuk mengelabuhi pemilik, konsumen warkop, dan warga sekitar, pelaku yakni JR mendorong sepeda motor tersebut. Ia mendorong sekitar 5 sampai 10 meter dari lokasi.

Namun, upayanya sia-sia. Sebab, pemilik terlebih dulu memergokinya. "Kejadian tersebut diketahui pelapor, sehingga JR sempat menjadi bulan-bulanan warga," ujarnya.

Seketika itu juga, korban, yakni BH (47) bersama warga mengejar JR. Mirisnya, JR beraksi dan tertangkap saat bersama teman perempuannya, NM.

Korban dan warga terlanjur dirundung amarah. JR sempat menjadi bulan-bulanan warga dan korban yang geram.

Tak berselang lama, petugas polisi tiba di lokasi usai mendapat informasi dari warga yang melapor. "Anggota Reskrim Tegalsari segera menuju ke TKP, mengamankan JR dan barang bukti," tutur polisi dengan 3 balok di pundaknya itu.

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polsek Tegalsari untuk di proses lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku kerap melakukan aksinya bersama rekannya.

Selain meringkus JR dan NM, polisi juga mengamankan 1buah kunci T milik pelaku dan 1 unit Honda Beat dengan pelat nomor L 6496 AAA milik korban sebagai barang bukti. Akibat ulahnya itu, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads