Alasan Bejat Pria Jombang Cabuli Anak Tiri demi Gairah Bersama Istri

Alasan Bejat Pria Jombang Cabuli Anak Tiri demi Gairah Bersama Istri

Tim detikJatim - detikJatim
Sabtu, 23 Jul 2022 12:28 WIB
BD, pelaku pencabulan anak tirinya di Jombang
BD, pelaku pencabulan anak tirinya di Jombang (Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Perbuatan pria pengangguran asal Sumobito, Jombang ini sungguh bejat. Betapa tidak, pria berinisial BD (51) ini tega mencabuli putri tirinya sejak korban berusia 6 tahun. Alasannya, pencabulan ini untuk membangkitkan gairah dengan istrinya.

BD mengaku sudah empat kali mencabuli putri tirinya. Perbuatan asusila itu ia lakukan saat istrinya sedang bekerja di pabrik sepatu. Sehingga, ia hanya berdua dengan korban di kamar kos.

Keluarga kecil ini tinggal indekos di Kecamatan Sumobito, Jombang. Tersangka mengaku mencabuli putri tirinya demi membangkitkan gairahnya untuk berhubungan intim dengan istrinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Istri masih melayani. Untuk bernafsu dengan istri," kata BD kepada wartawan terkait alasannya tega mencabuli putri tirinya, Jumat (22/7/2022).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menjelaskan, BD pertama kali mencabuli putri tirinya pada 2014. Saat itu, korban baru berusia 6 tahun atau duduk di bangku kelas 1 Madrasah Ibtidaiyah (MI).

ADVERTISEMENT

Bukannya tobat, BD mengulangi perbuatan cabulnya ketika korban berusia 10 tahun pada 2018. Saat itu, putri tirinya duduk di bangku kelas 4 Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Tersangka tiga kali mencabuli korban di kamar kos pada tengah malam saat istrinya bekerja sif malam. Kini, korban telah berusia 13 tahun dan duduk di bangku kelas 2 Madrasah Tsanawiyah (MTs).

"Baru diketahui 7 Mei 2022. Awalnya tersangka mengirim pesan tidak senonoh kepada korban. Sehingga korban takut, kemudian melapor ke ibunya dan tidak pulang ke rumah," jelasnya.

Ibu kandung korban baru memutuskan untuk melaporkan BD ke Polres Jombang pada 28 Juni 2022. Menurut Giadi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus ini.

Awal mula kasus pencabulan ayah tiri terungkap, di halaman selanjutnya!

Sebelumnya, korban sempat takut pulang dan memilih bermain ke rumah temannya sambil menunggu ibunya pulang bekerja di pabrik sepatu. Aksi ini pun akhirnya terungkap dari sang ibu. Ibu korban mengendus ada sesuatu yang tidak beres hingga akhirnya, ia meminta anaknya bercerita.

Kaget bukan main, siswi MTs tersebut menceritakan jika dirinya kerap dicabuli ayah tirinya.

"Setelah ditanya-tanya oleh ibunya karena takut pulang, korban akhirnya mengaku," kata Giadi.

Pengakuan korban sontak membuat ibunya geram. Akhirnya, sang ibu melaporkan BD ke Polres Jombang pada 28 Juni 2022. Polisi pun langsung memburu pelaku.

"Pelaku sudah kami tangkap 11 Juli lalu, saat ini kami tahan di Rutan Polres Jombang," terang Giadi.

Sebelum melakukan pencabulan, BD lebih dulu mencekoki korban dengan video porno di kamar kos saat istrinya sedang bekerja.

Akibat perbuatannya, BD dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman 15 tahun penjara sudah menantinya.

BD akhirnya diringkus polisi pada 11 Juli lalu. Pria pengangguran ini dijebloskan ke Rutan Polres Jombang. Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, minimal 5 tahun penjara," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(hil/dte)


Hide Ads