Penasihat hukum terdakwa pencabulan dan pemerkosa santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) meminta persidangan digelar secara terbuka dan offline. Lantas, bagaimana tanggapan pendamping korban?
Direktur Woman Crisis Center (WCC) Jombang, Ana Abdillah mengaku setuju-setuju saja jika hal ini bisa membuat terang jalannya persidangan kasus. Namun, Ana yang telah mendampingi korban sejak awal kasus memiliki sejumlah catatan pada majelis hakim.
"Asal dalam rangka menjaga objektivitas majelis hakim dalam menilai berjalannya proses persidangan, kami pada prinsipnya sepakat saja," kata Ana kepada detikJatim, Senin (18/7/2022).
Ana mengatakan, prinsipnya yang lebih penting yakni menjaga keamanan dan kondisi psikologis korban. Ana menyebut pasti berat bagi korban untuk bertemu dengan pelaku dalam satu ruangan.
"Namun, memang yang harus diperhatikan adalah terkait keamanan korban dan terkait kondisi psikologis korban ketika harus duduk dalam satu ruangan bersama dengan terdakwa," imbuh Ana.
Pada kesempatan ini, Ana berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan peraturan Mahkamah Agung. Ia ingin keputusan hakim tidak berpotensi memperberat traumatis pada korban,
"Harapannya, majelis hakim bisa memedomani peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman bagaimanan hakim mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang di situ berorientasi pada hak-hak korban. Memahami situasi sulit yang dihadapi perempuan," harap Ana.
"Jadi ini memang murni dari hakim bagaimana menilai situasi yang kemungkinan berpotensi untuk memperberat traumatis yang dihadapi korban," tambahnya.
Diketahui, sidang hari ini digelar secara tertutup di Pengadian Negeri Surabaya. Sidang ini bakal berlangsung secara daring atau online. Mas Bechi didakwa pasal berlapis melakukan pemerkosaan dan pencabulan.
Sebelumnya, Penasihat Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika menyebut pihaknya sempat meminta persidangan digelar secara terbuka. Ia juga meminta Mas Bechi bisa dihadirkan langsung dalam persidangan secara offline, bukan online atau daring.
"(Sidang) tertutup, kita aja berkerumun begini nggak apa, kenapa mencari keadilan tidak berani, jadi akhirnya majelis hakim menengahi masing-masing mengajukan surat dengan argumentasinya, saya sidang di Jakarta hadir itu tidak ada masalah, emangnya beda?," sesalnya.
Permintaan sidang secara terbuka dan offline ini juga dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati. Mia mengatakan, permintaan ini harus diajukan secara resmi dan tertulis pada majelis hakim.
"Ada (permintaan sidang terbuka dan offline) dari penasihat hukum, disampaikan tadi, harus diajukan secara tertulis sesuai aturan dari majelis," kata Mia.
Mia menyebut pengacara Mas Bechi mmeinta sidang digelar offline dan terbuka karena mengaku cukup kesulitan saat berkoordinasi dengan terdakwa.
"Yang kami tangkap tadi alasannya kurang bisa koordinasi dengan terdakwa," imbuhnya.
Simak Video "Video: Momen Khofifah, Emil, dan Pangdam Cek Kerusakan Grahadi yang Terbakar"
(hil/dte)