Mas Bechi Tampil Fresh-Percaya Diri di Sidang Perdana Kasus Pencabulan

Mas Bechi Tampil Fresh-Percaya Diri di Sidang Perdana Kasus Pencabulan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 18 Jul 2022 14:35 WIB
anak kiai jombang mas bechi jalani sidang perdana di PN Surabaya
Mas Bechi sidang perdana di PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) tampil fresh saat menjalani sidang perdana kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati. Padahal sebelumnya bercambang, berkumis dan berjenggot tipis saat pertama kali menyerah dan dibawa ke Rutan Medaeng.

Kini, cambang dan jenggot tipis itu dipangkas. Rambutnya juga sedikit dipangkas dan pendek. Raut wajahnya tak kuyu lagi. Berbeda saat diperiksa dan dibawa ke Rutan Medaeng, wajahnya tampak lesu dan hanya tertunduk.

Dari layar teleconference yang berada di ruangan sidang, Bechi tampak memakai baju hitam dilengkapi rompi tahanan berwarna merah. Bechi terlihat tenang, percaya diri dan santai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara saat sidang yang dimulai pukul 09.20 WIB, Mas Bechi terlihat penuh percaya diri dan segar. Mas Bechi menatap kamera melihat kesibukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, karena sidang juga digelar secara daring atau online. Sementara Bechi mengikuti jalannya persidangan dari Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng.

Penasihat Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika mengaku kondisi kliennya di Rutan Medaeng baik dan sehat. Bahkan, tetap baik-baik saja hingga sidang perdananya digelar.

ADVERTISEMENT

"Kondisi Mas Bechi baik," kata Gede Pasek usai sidang di PN Surabaya, Senin (18/7/2022).

Rencananya, sidang berlanjut Senin (24/7/2022) dengan agenda eksepsi dari penasihat hukum. Mas Bechi didakwa pasal berlapis soal tindak pidana pencabulan hingga pemerkosaan.

"Yang pertama pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun, dan pasal 294 KUHP ayat kedua dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," ungkap Kajati Jatim Mia Amiati.

Bechi diketahui Bechi anak kiai pimpinan Ponpes Shidiqqiyyah Ploso, Jombang, kerap 'licin' saat ditangkap. Bechi beberapa kali sembunyi di balik ketiak sang ayah, Kiai Muchtar Mu'thi. Bahkan Kiai Muchtar meminta polisi tak menangkap anaknya. Tak hanya sang ayah, ribuan simpatisan hingga santriwati Bechi juga kerap menghalangi penangkapan polisi.




(fat/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads