Pembunuh Pria yang Ditemukan Tewas di Musala Sidoarjo Ditangkap

Pembunuh Pria yang Ditemukan Tewas di Musala Sidoarjo Ditangkap

Suparno - detikJatim
Jumat, 15 Jul 2022 16:53 WIB
pembunuhan di sidoarjo
Pelaku pembunuhan pria yang ditemukan tewas di musala Sidoarjo (Foto: Suparno)
Sidoarjo -

Pembunuh pria yang ditemukan tewas di musala di Desa Ngares Rejo, Sukodono, Sidoarjo, tertangkap. Pelaku membunuh karena ingin menguasai harta korban. Pelaku adalah Yoga Wicaksono (29), warga Panggul Trenggalek.

"Pelaku ini sudah berniat mencari mangsa. Dia berjalan kaki dari Bungurasih sampai Sukodono. Tujuannya mencari orang lengah dan bermaksud mengambil barang berharga korban," kata Kapolresta Sidoarjo Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (15/7/2022).

Hingga kemudian pelaku sampai di Musala Muhajirin di Ngares Rejo, Sukodono. Saat itu pelaku melihat korban, WA Saputro, yang sedang tidur di teras musala. Di dekat korban terparkir motor matik milik korban, Honda PCX warna merah maroon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku datang menghampiri korban. Pelaku langsung menusuk korban sebanyak empat kali pada dada korban menggunakan sebilah pisau. Mengetahui korban tak berdaya dan bersimbah darah. Pelaku mengambil motor matik, satu handphone serta dompet korban berisi identitas diri, STNK motor, dan kartu ATM," jelas Kusumo.

Setelah mendapatkan barang berharga korban, pelaku langsung kabur. Polisi pun bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. Berbekal keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian dan kerjasama polres jajaran. Diketahui pelaku membawa lari motor matik korban masuk ke wilayah Trenggalek.

ADVERTISEMENT

"Dari informasi yang masuk ke kami, segera tim resmob Polresta Sidoarjo bersama Polres Trenggalek melakukan pengejaran pelaku. Hingga berhasil kami tangkap pukul 8 malam di Desa Nglebeng, Panggul, Trenggalek," terang Kusumo.

Saat penangkapan, pelaku sempat berupaya kabur dan mengancam keselamatan petugas dengan menggunakan senjata tajam. Sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.

"Pelaku diberitakan tindakan tegas dan terukur di kaki sebelah kanan," ujar Kusumo.

"Pelaku dijerat pasal 338 KUHP hukuman penjara paling lama 20 tahun atau paling berat seumur hidup. Ditambah Pasal 365 ayat (3) KUHP Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun," tandas Kusumo.




(iwd/iwd)


Hide Ads