Sindikat Joki UTBK SBMPTN di Surabaya Dibongkar, 8 Orang Diamankan

Sindikat Joki UTBK SBMPTN di Surabaya Dibongkar, 8 Orang Diamankan

Deny Prastyo Utomo - detikJatim
Jumat, 15 Jul 2022 16:27 WIB
Sindikat joki online UTBK SBMPTN terbongkar
Sindikat joki online UTBK SBMPTN terbongkar. (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK SBMPTN) di Surabaya terbongkar. Polisi mengamankan 8 tersangka.

Kasus ini diungkap pertengahan Mei tahun ini, namun polisi baru merilisnya sekarang.

Delapan tersangka itu adalah MJ (40), RHB (23), MSN (34), ASP (38), MBBS (29), dan IB (29). Keenam tersangka merupakan warga Surabaya. Sedangkan dua tersangka lain adalah MSME (26), warga Sulawesi dan RF (20), warga Kalimatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan terbongkarnya sindikat joki ujian UTBK/SMBPTN bermula dari informasi masyarakat. Yakni salah satu peserta ujian.

"Terkait pengungkapan sindikat joki online SBMPTN ini dari informasi satu peserta ujian di salah universitas negeri yang sedang melaksanakan ujian menggunakan perangkat elektronik yang diduga terakses jaringan joki online," kata Yusep kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Jumat (15/7/2022).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan dari informasi itu, Satreskrim Polrestabes Surabaya menerjunkan Unit Resmob dan Jatanras untuk mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi lalu mengamankan salah satu terduga jaringan pelaku.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan di badannya ada perangkat elektronik, kamera, scanner, juga modem yang terpasang di badan pelaku joki online yang mana saat diamankan ada seorang perempuan kurang lebih usia 20 tahun. Dari hasil penggeledahan disita barang-barang itu," kata Yusep.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan terhadap hasil pengungkapan kasus itu selama kurang dari 2x24 jam. Jaringan sindikat joki ujian pun berhasil diringkus.

"Ternyata, pada saat kami lakukan tindakan upaya paksa baik penangkapan dan penggeledahan dan penyitaan di salah satu rumah, kami menemukan orang yang patut diduga kuat merupakan sindikat jaringan joki online. Telah diamankan 8 orang dari pada pelaku," ungkap Yusep.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (2) subsider Pasal 48 ayat (2) UU No 16 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 KUHP.




(dpe/iwd)


Hide Ads