Upaya penyelundupan 48 ribu benih lobster dari Tulungagung digagalkan. Ribuan benih lobster itu rencananya akan dikirim ke salah satu daerah di Jawa Barat.
Ditpolairud Polda Jatim mengamankan 2 tersangka yakni AW dan AMJ, keduanya warga Tulungagung. Kedua pelaku yang merupakan kurir itu diamankan pada Rabu (3/7). Keduanya diamankan di pintu Tol Madiun sekitar pukul 03.00 WIB
"Kami berhasil mengungkap pelaku ilegal fishing tanpa izin, membawa, mengangkut, kemudian mengedarkan benih-benih lobster jenis mutiara kurang lebih 6 ribu, dan jenis pasir 42 ribu. Jadi total 48 ribu. Kerugian negara mencapai total sekitar Rp 10 miliar," kata Dirpolairud Kombes Puji Hendro Wibowo kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puji menambahkan berdasarkan pengakuan kedua tersangka, keduanya sudah melakukan pengiriman benih lobster yang tidak dilengkapi dengan dokumen atau ilegal sebanyak dua kali.
"Dari pengakuan yang bersangkutan, mereka sudah melakukan kurang lebih tiga kali. Pada bulan Mei melakukan kegiatan yang sama membawa 25 ribu, kemudian pada bulan Juni, dan yang terakhir kurang lebih 101 ribu. Jadi berpotensi merugikan negara kurang lebih Rp 20 miliar," ungkap Puji.
Puji menegaskan kedua tersangka yang diamankan merupakan jaringan ilegal lobster antarprovinsi.
"Jaringan ini adalah jaringan sindikat di Jawa Timur, kemudian Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Batam yang baru saja kami ungkap," ujar Puji Hendro.
![]() |
Menurut Puji, jaringan penyelundupan ilegal benih lobster itu tergolong rapi. Tapi berkat peran serta masyarakat yang memberi informasi jaringan itu bisa terbongkar.
"Tentu kami tidak mudah mengungkap jaringan ini. Jaringannya cukup rapi. Berkat informasi masyarakat kami satukan, kami informasikan kepada satgas di Pantai Tulungagung, Trenggalek,dan sekitarnya. Kemudian kami lakukan penyelidikan, upaya kepolisian, upaya paksa, dan penggeledahan hingga penangkapan," ungkap Puji.
Dia jelaskan bahwa ribuan benih-benih lobster itu akan dikirim ke Jawa Barat, Banten, dan dilanjutkan ke Batam. "Pengakuan tersangka akan dibawa ke Jakarta. Di sana ada jaringannya lagi. Informasinya akan dibawa ke Batam," ungkap Puji.
Kedua pelaku juga mengakui untuk sekali kirim benih-benih lobster itu, mereka mendapat upah sekitar Rp 12 juta dan Rp 24 juta.
Atas kejahatan yang mereka lakukan, polisi menyita 48 ribu benih lobster yang terdiri 6 ribu lobster jenis Mutiara dan 42 ribu jenis pasir serta 3 buah handphone dan 1 unit mobil.
Kedua tersangka terancam jeratan Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang - Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang 45/2009 tentang Perubahan atas UU 31/2004 tentang Perikanan Jo UU 31/2004 tentang Perikanan Jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.
(dpe/iwd)