Dua saksi korban dihadirkan polisi dalam olah TKP yang digelar di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu. Olah TKP digelar untuk mencari tahu adanya dugaan kasus eksploitasi ekonomi.
"Dalam olah TKP ini kami menghadirkan 2 orang saksi korban atas nama OL, WY. Kami juga menghadirkan pengacara baik dari korban maupun terlapor," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Rabu (13/7/2022).
Dirmanto menyebut ada sejumlah titik lokasi di lingkungan SMA SPI Kota Batu yang menjadi tempat olah TKP. Titik tersebut antara lain berlokasi di unit usaha sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksanaan kegiatan tersebut dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto. Sejumlah petugas dari tim Inafis dan dibantu jajaran Satreskrim Polres Batu juga turut membantu.
"Kita sudah olah TKP di titik dan sekarang masih terus berjalan. Titik itu unit usaha tempat eksploitasi ekonomi. Ini masih ada beberapa titik lagi yang akan kita olah TKP," kata Dirmanto.
Pihak Polda Jatim juga membuka pengaduan masyarakat jika ada yang merasa menjadi korban. Aduan itu bisa dilaporkan di layanan hotline di nomor 0895 3437 77548.
"Karena kami mendapat kabar banyak korban yang berasal dari Kota Batu dan sekitar Malang. Di Polres Batu dibentuk juga hotline dengan nomor 082328031328," tandas Dirmanto.
Sebelumnya, Polda Jatim mendatangi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. Kedatangan petugas kepolisian itu untuk melakukan olah TKP dugaan kasus eksploitasi di sekolah tersebut.
Ada enam orang korban yang menjadi korban dugaan eksploitasi JE yang dilimpahkan dari Polda Bali ke Polda Jatim.
"Ada 6 orang yang menjadi korban kasus eksploitasi ekonomi yang dilakukan JE. Jadi sementara kasusnya terlapor kita akan olah TKP dan akan gelarkan sehingga bisa kita simpulkan terkait status JE ini," kata Dirmanto.
Terdakwa ini dijebloskan ke Lapas Klas I Lowokwaru. JE akan menjalani penahanan selama 30 hari sesuai keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang.
(abq/fat)