Sidang perkara asusila dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alais Mas Bechi akan digelar pada Senin (18/7) mendatang. Sidang ini beragendakan dakwaan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Anak Agung Gede Agung Parnata mengatakan sidang perdana akan digelar secara daring. Sedangkan terdakwa Mas Bechi akan mengikuti dari Rutan Medaeng.
"Kemungkinan, masih online (teleconference) dulu," kata Agung pada detikJatim, Rabu (13/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menjelaskan sidang dengan agenda dakwaan itu bakal dipimpin oleh 3 hakim yang telah ditunjuk. Mereka adalah Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto.
Menurut Agung, hingga saat ini pihak PN Surabaya belum menerima permintaan sidang secara offline. Permintaan ini baik dari terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU).
"Belum ada permohonan untuk offline," ujar Agung.
Menurut Agung, jika nantinya ada permintaan sidang digelar secara offline, pihak PN Surabaya tentunya akan mempertimbangkan. Terlebih, bila ada kebutuhan pemeriksaan secara langsung saat persidangan.
"Setelah itu ada permintaan untuk kebutuhan pemeriksaan minta kehadiran secara offline akan dihadirkan,"tandas Agung.
(abq/fat)