Anggota Pusat Studi Gender dan Inklusi Sosial Universitas Airlangga Surabaya, Dr Lanny Ramli meminta saksi dan korban pencabulan Mas Bechi dan JE, Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) harus dilindungi. Menurutnya, jika perlu nama saksi dan korban harus disamarkan.
Penyamaran itu, terang Lanny untuk melindungi identitas saksi dan korban. Sebeb pada proses hukum mereka dinilai rentan terhadap intimidasi hingga ancaman.
"Perlu penyamaran nama, identitas untuk korban," kata Lanny kepada detikJatim. Rabu (13/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dosen hukum administrasi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu mengaku, perlu upaya khusus untuk mendampingi dan perlindungan pada para korban. Bahkan, pendamping atau psikolog yang bakal dilibatkan untuk membantu kondisi korban pun tak bisa asal-asalan.
"Perlu pemeriksaan yang berwawasan gender, perlu berhati-hati, didampingi ahli hukum dan psikologi, serta jangan sampai berkali-kali ditanya dengan pertanyaan yang sama dan menyudutkan untuk korban," ujarnya.
Lanny menegaskan, secara umum kasus-kasus pencabulan terhadap anak perempuan seyogyanya mendapat perhatian khusus dan penanganan yang lebih dari biasanya. Karena, terkait dengan merusak tunas harapan bangsa.
"Perlu diskresi terkait dengan pemeriksaan sesuai KUHP yang mengutamakan harus ada saksi yang melihat langsung, mendengar langsung," tukas Lanny.
(abq/dte)